SBSINews – Kivlan Zen tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan sebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pengkhianat serta dinilai pantas ditembak.
Hal tersebut terungkap dalam dokumen jawaban Polda Metro Jaya, yang diserahkan kepada hakim terkait gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Dalam dokumen tersebut diketahui Kivlan menyampaikan soal Wiranto dan Luhut itu kepada Kurniawan alias Iwan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rencana embunuhan empat tokoh nasional.
Kivlan sempat memberikan uang senilai Rp155 juta yang awalnya dalam bentuk dollar Singapura, untuk ditukarkan dalam bentuk rupiah. Uang diserahkan di sebuah rumah makan Padang, kawasan Kelapa Gading, Jakarta, 14 Maret 2019.
Dari uang itu Iwan disuruh membeli dua pucuk senjataapi laras panjang untuk menembak Wiranto dan Luhut.
Selanjutnya, kepada Iwan, Kivlan menyatakan Wiranto dan Luhut adalah pengkhianat. Sebagai hukumannya Wiranto dan Luhut harus ditembak mati. Iwan yang mendengar perintah itu berkata akan mengupayakannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi mengaku belum tahu informasi tersebut. Dedi mengatakan jawaban yang diserahkan ke PN Jaksel tak lebih dari sebatas kaitan dengan status tersangka Kivlan sebagai penggugat.
“Enggak ada info tersebut. Sidang praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka KZ. Kalau yang bersangkutan tersangka terkait Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum bisa membenarkan. Dia hanya mengatakan akan melakukan pengecekan ke bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya terlebih dulu.
“Saya tanya dulu ke Bidkum,” ujar Argo.
Sementara itu kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun menduga jawaban polisi itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Iwan.
“Tapi di BAP Pak Kivlan enggak ada,” kata Tonin.
Karena itu Kivlan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Enggak kelas KZ (Kivlan Zen) bicara seperti itu, wong bisa langsung ketemu dan bertengkar terus berselorohan,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya. Sidang praperadilan masih berlangsung hingga kini.
(Sumber: lawjustice)