Pemerintah, lewat Kementerian Perhubungan (Kemhub), melarang seluruh moda transportasi umum untuk beroperasi pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan operasional ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran.
Jelas, kondisi ini berdampak langsung kepada seluruh pengusaha transportasi, termasuk angkutan darat. Padahal, bukan rahasia lagi, momen Lebaran adalah saatnya mereka meraup keuntungan besar karena dipastikan banyak masyarakat yang menggunakan jasa transportasi.
SUMBER : KONTAN.CO.ID