Ketua FIKEP (K)SBSI Agus Supriadi SH., M.Hum mengaku senang mendengar kesediaan Habib Rizieq mau melakukan kajian terhadap UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang tidak berpihak serta akan merugikan kaum buruh Indonesia.

Habib Rizieq sudah mementuk Tim Khusus untuk menfalami masalah UU Omnibus Law Cipta Kerja itu, kata Presiden Partai Keadilan Sejahtera Achmad Syaikhu seperti yang dilansir sejumlah media. (KontenIslam.Com, Thursday, November 12, 2020)

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diracik dengan model Omnibus Law itu memang tengah diajukan Uji Materi ke MK (Mahkamah Konstitusi) agar dibatalkan karena tidak selaras dengan UUD 1945, kata Agus Supriadi Jum’at, 20 November 2020 saat rehat dan menenggak air kelapa muda di Sekretariat DPP (K)SBSI Kawasan Tanah Tinggi Jakarta.

Menurut dia, LBH (K)SBSI siap mendikung dan memberi materi pokok yang diperlukan Tim Khusus Habib Rizieq yang berkenan melakukan kajian guna menentukan langkah yang dianggap perlu untuk mencegah permberlskuan UU Cipta Kerja yang mengancam masa depan kaum buruh Indonesia selanjutnya.

LBH (K)SBSI pun siap bergabung debgan Tim Khusus yang telah dibentuk Habib Rizieq untuk melakukan kajian-kajian yang bersifat akademis maupun teknis tandas Agus Supriadi.

“Kapan pun kami diperlukan, Tim LBH (K)SBSI siap hadir. Sebab kami pun sedang melakukan Uji Materi ke MK dan juga sedang mempersiapkan sejumlah gugatan berikutnya, termasuk kungkinan akan memasukkan masakah UU No. 11 Tahun 2020 itu ke Mahkamah Agung RI, imbuhnya.

Kecuali itu, menurut Agus Supriadi bila LBH (K)SBSI dapat menjalin kerja sama dengan Tim Khusus yang telah dibentuk Habib Rizieq, bisa jadi dua kekuatan besar yang berhimpun dapat melakukan hal-hal yang lebih dahsyat untuk merumuskan jalan yang harus ditempuh serta dapat melakukan terobosan besar yang selama ini belum dilakukan oleh banyak pihal, baim secara perorangan maupun kelembagaan.

Setidaknya, dengan ikut sertanya Habib Rizieq bersama kaum buruh yang mendesak pihak pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu, pasti banyak kerugian yang disebabkab oleh UU Cipta Kerja tersebut dapat mencegah banyak kerugian yang harus ditanggung oleh sejumlah pihak, utamanya bagi dunia usaha dan kaum buruh itu sendiri.

Untuk dapat membangun kerja sama dengan Tim Khusus Kajian UU Cipta Kerja yang telah dibentuk oleh Habib Rizieq, menurut Agus Supriadi, setiap saat LBH (K)SBSI siap bergabung untuk memasok materi bahasan maupun memberi masukan yang diperlukan oleh Tim Khususnya Habib Rizieq, tandas Agus Supriadi.

Dia pun mengaku tidak menutup kemungkinan akan mengirim delegasi untuk silaturahmi guna menjajaki kerjasama yang dapat dibangun itu nanti, katanya menutup dialog santai menjelang petang itu. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here