BERAU SBSINews – Lamanya penanganan kasus oleh Polres Berau atas dugaan penggelapan uang SBSI membuat pihak pelapor yaitu Irwansyah Ketua DPC FIKEP (K)SBSI Berau harus menyempatkan waktu untuk mendatangi lembaga penegak hukum tersebut.
Dengan di dampingi oleh Kuasa Hukumnya yaitu Netty Saragih, SH. dan Sekretaris Wilayah Kalimantan dan Sulawesi DPP (K)SBSI Hendrik Hutagalung, SH., hari ini Rabu (20/11) Irwansyah menyambangi bagian Penyidik Reskrim Polres Berau untuk mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini.
Kehadiran Irwansyah sebagai pelapor yang juga bersama anggota dan pengurus SBSI Berau disambut baik oleh Penyidik Reskrim Polres Berau Aiptu Doni Witono dan IPTU Agus Prianto KBO Sat Reskrim Polres Berau di ruang gelar perkara Reskrim Polres Berau.
Dalam pertemuan tersebut pihak penyidik menerangkan bahwa telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan telah menetapkan Saudara Suyadi sebagai tersangka.
SP2HP ini juga sudah di sampaikan kepada pihak pelapor, selanjutnya pihak penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan tehadap Saudara Suyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut untuk di periksa. (HH/SM)