Saya melihat kegaduhan seputar Perpres 10/2021 Lampiran III yang memuat Daftar Bidang Usaha Dengan Persyaratan Tertentu. Sumbernya ada pada Ketua BKPM. Mengapa ? Saya akan uraikan secara singkat.

Pertama. Kalau dasarnya membuat lampiran pengecualian investasi Minol hanya ada pada empat wilayah berdasarkan kearifan lokal. Apa dasar kajiannya sehingga empat wilayah itu sesuai dengan kearifan lokal boleh Investasi Minol? Bagaimana mungkin perpres dibuat dengan kajian sepihak tanpa teruji secara akademis. Kalaupun ada kajian akademisnya, harus diuji secara politik dukungan rakyat. Apakah ada ? tidak ada kan? Kalau ada engga mungkin ada penolakan. Akui sajalah. Anda teledor.

Kedua. Setelah gaduh, kemudian Lampiran III pada Perpres khusus Minol dihapus. Anda kembali mengatakan lewat media massa (Kompas 03/03/2021), perizinan dan usaha minuman beralkohol tetap dapat dilanjutkan. Namun, aturan dan mekanismenya mengikuti undang-undang dan peraturan menteri yang berlaku sebelumnya. Artinya Perpres 44/2016 masih berlaku mengatur bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal. Itu sama saja kotradiksi dengan Pepres 10/2021 yang belum dicabut. Bertentangan dengan Pasal 12 UU No. 25/2007 tentang penanaman modal yang telah diubah oleh Pasal 77 UU Ciptaker. Padahal Perpres 44/2016 itu dasarnya adalah UU Nomor 25 Tahun 2007. Salah lagi pernyataanya.

Ketiga, BKPM melalui deputinya mengatakan bahwa menutup izin Investasi Miras. Deputi menganulir Ketua BKPM, keduanya salah. Mengapa ? Anda harus pahami. Di era UU Ciptaker ini tidak ada lagi negatif investasi kecuali ada aturan dari Pusat. Nah dengan dicabutnya lampiran Perpres 10/2021, yang berkuasa adalah Perpres itu sendiri yang dasarnya UU Ciptaker. Mau abaikan UU? Ada lagi PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Ada juga Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Semua aturan itu membolehkan investasi Miras asalkan memenuhi syarat tertentu oleh menteri dan Pemda.

Dengan tiga uraian diatas jelas sekali Ketua BKPM tidak paham tentang UU dan Politik. Solusinya adalah buat lampiran III baru. Khusus miras. Tiru aja substansi isi Perpres 44/2016, yang berdasarkan UU No. 25/2007. Maka otomatis aturan lain batal dengan sendirinya. Selesai. Engga mungkin diprotes oleh Partai islam. Karena mereka dulu koalisi SBY yang melahirkan UU itu. Jadi miras tetap bisa terus diproduksi sesuai Perpres No. 74 Tahun 2013 dimana saja. Apakah sesuai atau tidak dengan kearifan lokal? Serahkan kepada Gubernur atau Pemda bersama DPRD. Toh mereka dipilih langsung oleh rakyat. Kalau diizinkan, itu artinya sudah sesuai kearifan lokal.

Saran saya sebagai rakyat jelantah. Jaga presiden yang kami pilih dan banggakan.Jangan sampai orang seperti anda, presiden jadi pusing. Tugas anda pahami niat baik dan visi presiden dengan baik dan anda dibayar untuk itu.

Andi Naja FP Paraga
Ketua PP FMIG (K)SBSI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here