JAKARTA SBSINews – Musyawarah Nasional (MUNAS) (K)SBSI yang akan dilaksanakan di Hotel Grand Menteng, Matraman Raya Jakarta, pada 15 – 17 Januari 2018, kesibukan panitia semakin terlihat dengan adanya pekerjaan mempersiapkan logistik, penyususnan materi pendukung dan rapat pemantapan, selain itu peserta dari daerah juga sudah mulai berdatangan. Suasana Kantor DPP terlihat tidak seperti biasanya.

Ini terlihat pada Senin (14/01) di Kantor DPP, disetiap ruang kerja terlihat Panitia tengah mempersiapkan draf materi, atribur berupa bendera dan spanduk, kertas – kertas identifikasi peserta dan panitia, peserta dari daerah sedang berdiskusi tentang kasus yang dialami didaerah masing masing. Semua kegiatan ini dikontrol oleh Sekjend (K)SBSI Bambang Hermanto.

Peserta dari daerah yang sudah hadir seperti dari NTB, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara. Peserta yang pertama kali hadir adalah dari perwakilan dari NTB yang dipimpin Unang Silatang yang hadir pada Sabtu (12/01). Pertimbangan untuk hadir lebih awal adalah untuk mengantisipasi cuaca yang tidak menentu dan lebih banyak waktu untuk bertukar pikiran dengan DPP mengenai persoalan daerah.

“Kawan – kawan panitia sekarang mereka sangat sibuk dengan tugas yang dipercayakan kepada mereka, ada yang mempersiapkan bendera, name tag, draf materi , dan logistic, semua sangat besemangat. Daerah yang sudah hadir itu dari NTB, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Utara dan Sulawesi Utara,” jelas Bambang.

Pelaksanaan Munas ini adalah amanat ART (K)SBSI Pasal 22. Munas adalah untuk: membahas persoalan yang belum diatur pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, membahas persoalan yang bersifat regional, nasional, dan internasional yang sedang berkembang, menindak-lanjuti keputusan-keputusan yang belum diatur pada AD/ART SBSI dan memilih Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal apabila berhalangan tetap.

Ada lima agenda penting yang nantinya dibahas dan diputuskan dalam Munas yaitu: Mengkuhkan bendahara definitif, Mengukuhkan pemberhentian afiliasi SP Mybank, Penegasan Penerapan Pasal 28 ART (K)SBSI tentang iuran, Penetapan GBH tentang koperasi, Penetapan Program dan target dengan mewajibkan seluruh Korwil dan DPC menjadi anggota koperasi dengan mendirikan cabang koperasi di seluruh PK dan Putusan politik mengenai dukungan kepada capres pada Pilpres yang akan datang. (SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here