RIAU SBSINews. Jabatan adalah amanah dan tidak selamanya seseorang memangku jabatan itu, seperti halnya Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau H. Rasidin Siregar. SH. merasa kuat dan kebal hukum sehingga mengabaikan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 378.
Ini terjadi pada saat Korwil SBSI Riau Syafri Nasution yang di pecat DPP SBSI dan tetap masuk anggota Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Dengan terbitnya SK Pemecatan terhadap Syafri Nasution maka pengurus Korwil SBSI Riau yang baru mengajukan pengganti Syafri Nasution di Dewan Pengupahan, namun hingga saat ini apa yang di ajukan belum juga di akomodir.
Bahkan Kadisnaker Riau juga masih mengakomodir perwakilan organisasi yang telah di larang melalui keputusan MA No. 378. dan mengikut sertakannya pada pertemuan Dewan Pengupahan Se-Indonesia di Jakarta.
Atas tindakan Kadisnaker tersebut, Wakil ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI Riau Sardo Mariada Manullang. SH.MH. kepada SBSINews menyatakan akan melayangkan teguran (somasi) kepada Kadisnaker tersebut bahkan mengecam tindakannya yang mengabaikan keputusan MA RI serta melaporkan yang bersangkutan ke pihak Repolisian Riau dalam waktu dekat ini. (Hendrik Hutagalung)