Catatan Malam

Oleh: Timboel Siregar

Ketentuan Pasal 50 Perpres Nomor 82 tahun 2018, salah satunya, mengatur tentang batas upah bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) swasta/BUMN/D dan keluarganya untuk penentuan klas perawatan di RS. Peserta PPU swasta/BUMN/D dan keluarganya hanya mengenal dua klas perawatan yaitu klas satu dan klas dua. Pasal ini tdk berbeda dengan ketentuan yg ada di Perpres 19/2016 lalu.

Upah Peserta PPU swasta/BUMN/D diantara upah minimum sampai Rp 4 juta per bulan berhak atas ruang perawatan klas dua sementara pekerja dengan upah di atas Rp 4 juta berhak atas ruang perawatan klas satu. Tentunya pengkategorian ruang perawatan ini terkait dengan biaya INA CBGs juga. Ruang perawatan klas satu lebih tinggi dibandingkan klas dua.

Data per 30 september 2018 mencatat jumlah peserta PPU swasta/BUMN/D yang membayar iuran sebanyak 13.349.602 orang. Bila jumlah peserta beserta dengan keluarga maka totalnya sebanyak 31.436.014 orang, dengan perincian peserta PPU swasta/BUMN/D beserta keluarga yang berhak pelayanan klas satu sebanyak 7.541.213 orang sementara yang klas dua sebanyak 23.894.801 orang.

Kementerian Ketenaagkerjaan beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran tentang kenaikan upah minimum tahun 2019, yaitu sebesar 8.03% dgn mengacu pada Pasal 44 PP Nomor 78/2015. Kenaikan tersebut berdasarkan penjumlahan inflasi nasional 2.88% dan kenaikan Pertumbuhan Ekonomi Nasional 5.15%.

Kenaikan upah minimum 8.03% tersebut tentunya akan berdampak pada peningkatan pembiayaan JKN di tahun 2019, yg bisa mendorong peningkatan defisit, karena kehadiran Pasal 50 Pepres Nomor 82/2018 di atas yang masih menetapkan batas klas 1 dan 2 di upah Rp 4 juta sebulan. Dengan kenaikan upah minimum 8.03% ini maka akan ada daerah2 industri tertentu yang SELURUH peserta PPU swasta dan keluarganya berhak atas klas satu.

Upah Minimum (UM) kota Bekasi saat ini sebesar Rp. 3.915.353 per bulan. Bila Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan UM Kota Bekasi 8.03% maka UMK kota Bekasi di 2019 menjadi Rp. 4.229.755 per bulan.

UM Kabupaten Bekasi saat ini sebesar Rp 3.837.939 per bulan. Bila kenaikan UM Kabupaten Bekasi 8.03% maka UM kabupaten Bekasi di 2019 menjadi Rp 4.146.125 per bulan.

UM Kabupaten Karawang saat ini sebesar Rp 3.919.291 per bulan. Bila kenaikan UM Kabupaten Karawang 8.03% maka UM kabupaten Karawang di 2019 menjadi  Rp 4.234.010 per bulan.

Tidak hanya tiga daerah tsb yang UM nya dipastikan di atas Rp 4 juta di tahun 2019, kota Bogor dgn UM saat ini Rp 3.557.146, kota Depok Rp. 3.584.700, kabupaten Bogor Rp. 3.483.667 dan kabupaten Purwakarta Rp. 3.445.616, yang bila UM nya naik 8.03% di 2019 maka nilai UM barunya akan mendekati Rp 4 juta sehingga bila ditambah tunjangan tetap dan atau kenaikan UM sektoral maka dipastikan para pekerja dan keluarganya di daerah tsb berhak atas riang perawatan klas satu.

UM Propinsi DKI Jakarta saat ini sebesar Rp 3.648.035 per bulan. Bila Gubernur DKI Jakarta menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 8.03% maka UMP di 2019 menjadi sebesar Rp 3.940.972 per bulan.

UM Kota Surabaya saat ini sebesar Rp 3.583.312 per bulan. Bila Gubernur Jawa Timur menetapkan kenaikan UM Kota Surabaya 8.03% maka UM nya di 2019 menjadi sebesar Rp. 3.871.051 per bulan. Selisih terhadap batas upah klas perawatan sebesar Rp. 128.956.

UM Kabupaten Gresik saat ini Rp 3.580.370,64 bila naik 8.03% maka menjadi Rp 3.867.874. Selisih terhadap batas upah klas perawatan sebesar Rp 132.126

UM Kabupaten Sidoarjo saat ini Rp 3.577.428,68 bila naik 8.03% maka menjadi Rp 3.864.696. Selisih terhadap batas upah klas perawatan sebesar Rp. 135.304

UM Kabupaten Pasuruan saat ini Rp 3.574.486,72 bila naik 8.03% maka menjadi Rp 3.861.518. Selisih terhadap batas upah klas perawatan sebesar Rp 138.482.

UM Kabupaten Mojokerto saat ini Rp 3.565.660,82 bila naik 8.03% maka menjadi Rp 3.851.983. Selisih terhadap batas upah klas perawatan sebesar Rp  148.017.

Dengan data UM di beberapa daerah yang sudah melebihi angka Rp 4 juta di tahun 2019 nanti seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang maka dipastikan seluruh pekerja di ketiga daerah tersebut beserta keluarganya berhak atas pelayanan klas satu. Tidak ada lagi yang akan mendapatkan klas dua.

Demikian juga untuk pekerja di Provinsi DKI Jakarta yang nilai UMP 2019-nya hanya selesih Rp. 59.028 terhadap batas upah klas perawatan maka kemungkinan jumlah pekerja dan keluarganya di DKI yang berhak mendapat klas perawatan klas satu akan semakin meningkat. Dengan adanya tunjangan tetap minimal Rp. 60.000 saja dan atau adanya kenaikan UM sektoral 2% di 2019 maka dipastikan hampir seluruh pekerja dan keluarganya akan berhak untuk klas satu.

Demikian juga untuk daerah industri di Propinsi Jawa Timur, seperti  Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto yang nilai UMP 2019-nya hanya selesih antara Rp 128.949 sampai Rp 148.017 terhadap batas upah klas perawatan maka kemungkinan jumlah pekerja dan keluarganya di daerah daerah tersebut yang berhak mendapat klas perawatan klas satu akan semakin meningkat. Dengan mendapat tunjangan tetap minimal 150.000 saja dan atau adanya UM sektoral 2019 yang naik minimal 5% di daerah-daerah tsb maka dipastikan seluruh pekerja dan keluarganya akan berhak untuk klas satu.

Daerah daerah industri tersebut tentunya memperkerjakan pekerja dengan jumlah sangat banyak, oleh karenanya kepesertaan PPU swasta/BUMN/D beserta keluarganya akan banyak yg berhak mendapatkan pelayanan klas satu. Konsekuensinya maka biaya JKN akan lebih meningkat di tahun 2019 nanti dan beresiko pada peningkatan jumlah defisit.

Ya hal ini memang baik untuk pekerja dan keluarganya, namun dengan kondisi ruang perawatan klas satu terbatas dan adanya oknum RS yg tidak jujur atas informasi ruang perawatannya maka kemungkinan para pekerja di daerah – daerah industri tersebut  juga akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan ruang perawatan klas satu.

Tapi dengan kondisi tersebut dipastikan biaya INA CBGs utk perawatan bagi pekerja PPU beserta keluarganya akan meningkat di tahun 2019, yang juga berpotensi meningkatkan defisit di 2019. Ini yang menurut saya tidak diantisipasi pemerintah dalam menyusun pasal 50 Perpres Nomor  82 tahun 2018.

Defisit yang tiap tahun terjadi, seharusnya bisa diantisipasi oleh Perpres Nomor 82 ini. Seharusnya batas atas upah pekerja PPU swasta/BUMN/D dinaikkan dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta sehingga PPU tersebut bisa lebih bergotong royong di program JKN dengan iuran maksimal menjadi Rp 600.000 per-orang per-bulan.

Pinang Ranti, 28 Oktober 2018

Tabik

Timboel Siregar, BPJS Watch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here