Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) mengingatkan pentingnya sertifikasi manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resources (SDM/HR) bagi Praktisi SDM/HR di perusahaan.

Bahkan untuk mengimplementasikan wajib sertifikasi kompetensi, telah diterbitkan Surat Edaran(SE) Menaker Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberlakukan Wajib Sertifikasi Kompetensi Terhadap Jabatan Bidang Manajemen SDM, pada 22 Juli 2019 lalu.

“Bagaimana perusahaan/industri itu bisa berjalan dengan baik, salah satu kunci perusahaan kalau ditangani oleh HRD-HRD yang memiliki kompetensi, ” ujar Direktur Standarisasi Kompetensi Kemnaker, Muchtar Aziz, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mendapatkan masukan untuk penerapan sertifikasi wajib bidang manajemen SDM di Bekasi, Jawa Barat.(25/02/21)

Bersama Senior Pengawas Ketenagakerjaan Rajawali Agung, Staff Khusus Kemenaker Ibu Dita Indah Sari,dan Sekjend IHRKI mewakili lembaganya masing-masing hadir dalam FGD dan memberi masukan. Lisensi Kompetensi adalah hal yang sangat penting di Era 4.0 seperti sekarang ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here