Dana setoran haji sudah dipakai untuk investasi dan pembangunan infrastruktur dari Era SBY hanya saja waktu itu belum ada UU, sehingga SBY boleh menggunakan dana haji tanpa pembatasan karena tanpa pembatasan inilah rentan terjadi korupsi.
Dua Menag RI terbukti tersandung kasus korupsi Said Aqil Munawar (diera Mega) dan Surya Darma Ali (era SBY)bahkan KPK ditahun 2006 meliris laporan Departemen Agama(Kementerian Agama saat ini) adalah lembaga terkorup di Indonesia.
Membenahi kekurangan itu sesaat menjelang SBY lengser, lahir UU 34 Tahun 2014 yang disahkan pada 17 Oktober 2014, yang memberlakukan pembatasan penggunaan dana haji bahkan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Kemenag tak lagi mengelola dana haji sejak awal 2018.
Dalam PP yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, dana haji resmi dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Beleid ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 Februari 2018.
Dalam mengelola dana haji itu BPKH Tunjuk 31 Bank Syariah yang bekerjasama dengan BPKH menambah dana kelolaan dan nilai manfaat untuk meningkatkan pelayanan kepada jamaah haji dan kemaslahatan umat.
Ketika semua sistem mulai diperbaiki dan secara bertahap lahan-lahan basah yang rawan dikorup di depag dibenahi kenapa kok ada yang kebakaran jenggot dan mencak-mencak Sampai menyebar hoax dan memfitnah pemerintah segala. Akhlaknya dimana?
Revolusi Mental, Reformasi Birokrasi Presiden Joko Widodo nyata memberi dampak terhadap banyak hal, walaupun memunculkan kegaduhan, namun secara sadar kita memahami resiko terhadap Sebuah Perubahan selalu ada. Termasuk resiko kegaduhan.
Penulis
Andi Naja FP Paraga