PADANG, SBSINews – Belum hilang kasus kerusuhan yang terjadi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kali ini timbul lagi pemboman 3 buah gereja di Surabaya diduga teroris. Menanggapi hal itu Kemenkumham mendesak agar revisi undang-undang terorisme di Indonesia segera diselesaikan
“Karena revisi Undang Undang Terorisme merupakan salah satu cara untuk menekan aksi teror yang terjdi di Indonesia. Namum sampai saat ini revisi tersebut masih tertunda” kata Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly saat menghadiri peletakan batu pertama tahap dua pembangunam sarana ibadah Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) jemaat di Padang, Minggu, (13/5/2018)
Dilanjutkan Yasonna Laoly revisi tersebut sudah diajukan sewaktu peristiwa bom Thamrin, dan sampai sekarang belum juga selesai. “Oleh karena itu saya katakan ini harus dituntaskan. Dan saya juga sudah melaporkan ke Menkopolhukam dan beberapa menteri untuk aksi teror ini pemerintah harus satu sikap” katanya
Terkait terduga teroris di Surabaya, Yasonna perihatin terhadap aksi bom bunuh diri yang menyebabkan korban jiwa di Gereja Katolik Santa Maria, Gereja Kristen Indonesia dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Surabaya,
“Saya sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Namun seperti yang disampaikan oleh Pak Menko maupun Presiden, masyarakat diminta jangan takut dengan kejadian tersebut”katanya
Ia menyampaikan sampai saat ini pemerintah terus berupaya untuk menuntaskan aksi bom bunuh diri tersebut. Bahwa pihaknya juga sudah meminta seluruh Kapolda dan jajarannya untuk mengawasi setiap tempat ibadah yang ada dimasing-masing daerah, untuk mengantisipasi kejadian yang sama agar tidak terulang kembali di daerah lain.
“ Sudah saya sampaikan kepada Kapolda mudah mudahan kejadian di Surabaya terebut tidak terjadi di daerah lain di Indonesia” jelasnya (Safrudin)