Oleh : Andi Naja FP Paraga

JAKARTA SBSINews – Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional telah melangsungkan rapat dengan tiga Issue antara lain: Agenda Kerja Tahun 2020, Tunjangan Hari Raya dan Penundaan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Rapat pada Senin (13/04) yang dihadiri Perwakilan Serikat Buruh, Perwakilan Apindo dan Perwakilan Pemerintah telah memutuskan: Terkait Agenda Tripartit Nasional 2020 dimasukan juga pembahasan Kajian atas RUU Perlindungan PRT (Pembantu Rumah Tangga), Kajian atas RUU Cipta Kerja dan Kajian atas revisi UU No.2 Tahun 2004.

Adapun Pembahasan Issue-issue aktual sebagai berikut:

  1. Tunjangan Hari Raya(THR) disepakati sebagai berikut: Wajib dibayarkan H min 7 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
    bagi perusahaan yang terdampak Covid 19 dan tidak mampu membayar THR secara langsung maka harus memberikan laporan keuangan secara transparan kepada pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Disnaker setempat. Bagi yang melanggar maka pengawasan melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.
  2. Terkait Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
    Regulasi SJSN dan Peraturan Pelaksananya tidak dimungkinkan adanya penundaan pembayara iuran. Jika ditunda maka dapat dipastikan bahwa manfaat iuran juga akan tertunda dan apabila tetap mau melakukan penundaan pembayaran iuran tersebut maka pemerintah harus melakukan revisi regulasi maupun Perpu untuk penundaan pembayaran iuran dan manfaat iuran tetap bisa didapatkan oleh peserta.

LKS Tripnas meminta kepada pemerintah agar mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalokasikan sebagian hasil investasi 2019 untuk membantu pekerja/buruh yang ter-PHK dan atau mengcover iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian Pantauan kami dari Rapat LKS – Tripnas yang sangat menentukan langkah – langkah emergency yang bisa menghasilkan keputusan dan memberikan rasa keadilan Social dan rasa Kemanusiaan yang Adil dan beradab dalam situasi masih mewabahnya Covid 19.

Publik berhak mengetahui informasi ini karena sebagian besar dari mereka merupakan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah. (Andi Nadja FP Paraga)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here