SBSINews – Keluarga besar Bernard Mewo sudah berulang kali mempertanyakan hak dari almarhum yang sudah cukup lama bekerja di PT. Prima Mitra Klin.
Sementara pihak ketiga dari RS. Prof. Kandou yang memperkerjakan almarhum sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
Selama itu Bernard Mewo bekerja bersama istrinya di RS. Prof Kandou sebagai cleaning service sangat taat pada aturan yang berlaku. Terutama tentang kewajiban mereka. Hingga almarhum pernah mendapatkan penghargaan sebagai karyawan teladan.
Namun dharma bakti mereka selama bertahun-tahun itu seperti pupus. Tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa kecewa yang sangat mendalam setelah Bernard Mewo meninggal dunia.
Almarhum Bernard Mewo meninggal waktu melaksanakan pekerjaan dan masih aktif sebagai karyawan. Karena itu keluarga merasa sangat terpukul dengan kejadian tersebut. Meski mereka sudah iklas karena Tuhan lebih dari segalanya.
Kelurga Almarhum lewat istri Rahima Bualo telah berupaya mengurus pemakaman almarhum sampai upacara penguburannya dengan biaya sendiri tanpa ada batuan sepeserpun dari pihak perusahaan.
Semua proses pemakaman almarhum ditanggung sendiri oleh keluarga. Tidak ada bantuan sepeserpun dari pihak perusahan PT. Prima Mitra Klin Maupun dari RS Prof
Kandou dari tempat almarhum bekerja.
Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan keluarga almarhum kepada John Pade pengurus Korwil (K)SBSI Sulawesj Utara di Menado.
Rahima Bualo istri almarhum mempertanyakan sikap peduli dan perhatian dari perusahaan. “Karena keluarga hanya mendapatkan hak dari pihak BPJS Ketenagakerjaan saja debesar Rp 34 juta”, kata Jhon Pade menuturkan pengakuan Rahina Bualo dari Menado kepada redaksi DBSINews com Sabtu, 23 November 2019.
Berbagai cara dan upaya sudah Rahima Bualo tempuh untuk mendapatkan uang kerohiman atau sebagai penghargaan yerima kasih atas jasa yang telah didedijasikan oleh almarhum kepada perusahaan. Namun toh, sampai hampir setahun berlalu tidak juga mendapatkan penjelasan maupun kejelasan dari pihak PT Prima Mitra Klin.
Saat menuturkan kisah almarhum duaminya, Rahima Bualo sempat meneteskan air mata. Ia berkisah ikhwal dari kronoligis kematian suaminya itu.
Rahima Bualo sangat berharap adanya mukzijat atau orang yang bisa membantunya untuk memperoleh santunan kerohiman agar dapat sedikit ikut meringankan beban yang sudah ditanggung keluarganya.
Selaku pengurus Korwil SBSI Sulawesi Utara Jhon Pade pun merasa prihatin dengan musibah tersebut. Karena itu, sebagai aktivis buruh dia hanya bisa menyarankan agar Ibu Rahima Bualo untuk melengkapi berkas-berkas tentang almarhum selama bekerja di PT. Prima Mitra Klin agar bisa diproses secara hukum melalui Korwil (K) SBSI Korwil Sulawesi Utara.
Secara legal formal Korwil (K)SBSI siap membantu dan mendampingi serta melakukan pendampingan maupun advokasi untuk keluarga almarhum guna memperoleh hak-hak yang sepatutnya dapat diterima.
Karena menurut Rahima Bualo meninggalnya suaminya itu banyak keganjalan-kejanggalan yang di lakukan oleh pihak perusahan. Mulai dari besaran UMP yang diterima hingga Jam kerja serta THR yang tidak pernah ada kata Jhon Pade yang juga menjabat Wakil Ketua Tripartit Korwil (K) SBSI Sulawesi Utara yang berkedudukan di Manado itu. (Jacob Ereste)