Sudah hampir 3( tiga) bulan ada kekosongan secara hukum pasca perubahan struktural dan di non aktifkan jabatan fungsional di tubuh Disnakertrans Kota Dumai.

Ini merupakan musibah terbesar bagi kami yang ingin berjuang di perselisihan hubungan industrial di Kota Dumai karena tidak adanya Mediator yang di tunjuk oleh Pemerintah Kota Dumai di jabatan struktural.

Walikota Dumai secara tak langsung menyengsarakan dan menambah penderitaan para buruh / pekerja Kota Dumai yang Ingin mencari keadilan lewat jalur hukum PPHI

Sebelum mendapatkan kekuasaan kalian sering berbicara PENGORBANAN….
tetapi setelah mendapat kan kekuasaan kami para buruh pulak yang di KORBAN KAN.

Salam perjuangan….
Salam TEKING dan BINGAL…

– Ngah Nandar ~

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here