Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB Karya Graham mengatakan, pihaknya menangkap Pajar Sidiq (68), terpidana dalam perkara tambang galian C ilegal. Dia diringkus pada Selasa (16/11/2021) untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Pajar terbukti melanggar Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Modusnya dengan mengerahkan alat berat untuk mengeruk tanah dan pasir di wilayah Sesaot, Kabupaten Lombok Barat.
Pengerukan dilakukan di atas lahan seluas 1,8 hektare dalam periode dua pekan pada bulan Maret 2017. Kegiatannya menghasilkan tanah uruk sebanyak 160 dump truck dan 50 dump truck pasir. Pengerukan ini tidak berizin. Selanjutnya terpidana akan dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi NTB yang sudah berstat us hukum tetap atau inkrah.
(ANFPPM)