Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, Kejagung melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Kejagung mengecek 23 kavling di Kabupaten Gianyar.
Adapun kegiatan penyidikan yang dilakukan penyidik di antaranya memeriksa saksi berinisial K selaku saudara kandung tersangka NPP (pihak swasta) di kantor Kejari Gianyar. Selain itu, tim penyidik mengecek lokasi tanah dan bangunan sebanyak 23 kavling di Desa Petak, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.
Selain itu, penyidik melakukan pengecekan tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2034 dengan luas tanah 723 M2 milik tersangka NPP di Desa Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
(Sumber: detik.com – sbsinews)