3d people - men, person carrying the word "tax"

Kenangan dengan Jokowi bagian ke – 12

Oleh: Muchtar Pakpahan

Pada Eera Presiden Gusdur, ada sekelompok pebisnis mendiskusikan  persoalan yang mirip Tax Amnesty dan disampaikan kepada Saya untuk Saya sampaikan kepada Presiden GusDur. Mereka katakan ada sekitar 4.000 Trilliun rupiah uang orang Indonesia di simpan/parkir di Singapura, dan ada lagi ribuan trilliun di Swiss dan di negara-negara lainnya. Supaya GusDur mengambil kebijakan yang mirip-mirip tax amnesty, agar uang tersebut kembali ke Indonesia.

Selanjutnya dijelaskan lagi dalam sessi simulasi tentang uang di Singapur itu. Uang tersebut umumnya dibawa kabur dari Indonesia sebagai hasil kejahatan. Kemudian uang itu oleh pemerintah Singapura diberikan menjadi modal Warga Negara Singapura mengadakan bisnis atau investasi di Indonesia, dengan bunga rendah. Kalau saya tidak salah ingat simulasinya, uang yang parkir tersebut bunganya 4% pertahun , dan dipinjamkan ke pengusaha 6 % pertahun sebagai modal berusaha di Singapura dan Ke Indonesia. Sementara bunga bank waktu itu di Indonesia sekitar 18%.

Kalau benar ada 4.000 T, dari rentenya saja Singapura sudah mendapat 2% dari 4.000 T, sekitar 80 T pertahun. Penduduk Singapur berjumlah 5,6  juta. Maka sederhananya, hanya dengan menggunakan rente tersebut dibagi perkepala maka tiap penduduk Singapur sudah mendapatkan 14.250.000 pertahun. Selain itu uangnya dimodalkan berusaha di dalam dan di luar negeri termasuk Indonesia, betapa beruntungnya Singapur dengan uang sebagian besar hasil kejahatan elit Indonesia.

Amanat di atas saya sampaikan kepada Presiden Gus Dur, dan respon Beliau adalah menolak gagasan tersebut dan beliau menegaskan akan melakukan tindakan hukum untuk mengembalikan semua uang tersebut ke Tanah Air. Ketika sikap itu dimulai dengan mengangkat Baharuddin Lopa menjadi Jaksa Agung RI, berangsur-angsur Gus Dur dilengserkan. Tetapi 16 tahun kemudian pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kalla memilih langkah Tax Amnesty, tidak memilih langkah Negara Hukum sesuai Pasal 1 (3) UUD NRI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here