KUTAI KARTANEGARA SBSINEWS – PT . Bukit Raya Coal Mining melalui surat 067/BRCM-ADM/IX/2018 Perihal :Pembatalan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 07 September 2018 ditandatangani Agung Widodo. SE.,AK. sebagai HRD dan di ketahui oleh Ferdynandus Sumalu. ST. sebagai Kepala Teknik Tambang.
Dalam surat tersebut pihak perusahaan menyatakan bahwa kehadiran FIKEP SBSI adalah sepihak karena tanpa persetujuan pihak managemen dan menolak kehadiran pengurus serikat tersebut di PT. Bukit Raya Coal Mining serta mengharapkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kutai Kartanegara untuk tidak dicatatakan atau membatalkan serikat buruh/serikat pekerja.
Kepada SBSINEWS, Fransiska Wung Lawing. SH.M.si LBH SBSI Kalimantan Timur sangat menyayangkan penolakan tertulis tersebut bahkan beliau juga mengutuk pihak managemen perusahaan yang telah melarang kebebasan berserikat serta menyeruhkan ke Pengurus DPC FIKEP SBSI Kutai Kartanegara agar segera melaporkan penolakan ini ke Polda Kalimantan Timur.
Lanjut Siska,” Sekarang ini, praktek union busting semakin meningkat, adanya pembiaran yang dilakukan oleh pejabat atau instansi yang seharusnya menjaga dan mengawasi pelaksanaan hak berserikat bagi buruh yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.”
“Pasal 28 Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.” jelas Siska.
Bahkan menurut Siska bahwa Korwil SBSI Kalimantan Timur juga telah mengajukan Surat ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama instansi terkait termasuk Polda Kalimantan Timur, dengan menyertakan beberapa permasalahan buruh yang ada di seluruh Kalimantan Timur . (Hendrik Hutagalung)