PASER SBSINEWS – Setiap orang tidak menginginkan adanya kecelakaan, apalagi kecelakaan yang terjadi saat kerja hal ini dialami oleh Daud Kambu buruh PT. Bukit Makmur Mandiri Utama  Site Kideco Paser Kalimantan Timur yang bekerja sejak 02/08/2009  sebagai operator HD, selama bekerja tidak pernah melanggar aturan ataupun mendapat sanksi dari pihak perusahaan.

Sebelum di site kideco, Daud Kambu tercatat sebagai karyawan di PT. Bukit Makmur Mandiri Utama site Arutmin Senakin Kalimantan Selatan. Dengan tekun dan giatnya bekerja yang bersangkuta pernah mendapatkan Reward  berupa The Best Operator di site kideco pada bulan september 2016.

Pada tanggal 10/08/2018, Daud Kambu mengalami insiden di PIT Chanel pada pukul 04.10 Wita, pada saat investigasi dilapangan ditemukan kerusakan kecil pada alat yang dikemudikan Daud Kambu dan pada hari itu juga alat tersebut dapat di perbaiki sehingga dapat beroperasi kembali, sebelum kejadian tersebut kepada SBSINEWS Daud Kambu menyatakan ada masalah keluarga akan tetapi tetap berusaha untuk mengerjakan penyisiran tanggul .

Naas buat daud kambu setelah investigasi oleh pihak managemen perusahaan yang bersakutan di PHK dan tidak mendapatkan Hak Pesangon. Pada saat investigasi yang bersangkutan juga di dampingi oleh pengurus PK SBSI PT. BUMA Site KIDECO, dari keputusan yang dibuat oleh managemen perusahaan tersebut ditolak oleh pengurus PK SBSI, dan pada tanggal 13/08/2018 Daud Kambu dipanggil  oleh managemen perusahaan untuk mendandatangani PHK tanpa pesangon, namun oleh Dauid hal tersebut ditolak.

Memperhatikan beberapa kasus yang terjadi di perusahaan tersebut kepada SBSINews Ketua PK SBSI PT. BUMA Site Kideco Sdr. Pariama Gultom menyatakan bahwa hal ini tidak adil atas  tindakan pihak managemen perusahaan yang memutuskan hubungan kerja terhadap anggota SBSI,  sementara banyak kasus yang terjadi hanya di berikan surat peringatan (SP) seperti halnya : 01/08/ 2018, HD CAT 7079 operator atas nama Ilham menyisir sisi jalan dan terbalik kerugian diperkirakan 100 juta dan yang bersangkutan hanya diberikan surat peringatan (SP), 05/08/2018, HD Komatsu 340 operator arif ariyono menabrak tanggul di PIT CANEL dan yang bersangkutan hanya diberikan surat peringatan (SP), 08/08/2018, HD Komatsu 244 operator dikky menabrak tanggul di turunan sekatan dan yang bersangkutan hanya diberikan surat peringatan (SP), 10/08/2018, HD Komatsu 234 operator hotman hutapea menabrak tanggul dijalan lurus C4 dan yang bersangkutan diberikan surat peringatan (SP), 14/08/2018 HD 777 D#73 menabrak HD 777E#301 didisposal sekatan dan kedua operatornya markus dan mahdar hanya di berikan surat peringatan (SP), 14/08/2018 HD 377 menabrak tanggul di turunan sekatan operatornya zubaairi hasan hanyamendapatkan surat peringatan (SP) dan 15/08/2018 HD377 kembali menabrak tanggul dan operatornya hanya mendapatkan surat peringatan (SP).

“ Dari insiden yang terjadi selama Agustus, hanya Daud Kambu saja yang di PHK oleh pihak managemen tanpa mendapatkan pesangon, bahkan menurut pihak managemen PT. BUMA yang dilihat dari CCTV bahwa saudara Daud Kambu mengantuk pada saat mengopersikan alat sehingga terjadinya insiden tersebut, kalaupun alasan yang disampaikan pihak managemen bahwa Daud Kambu mengantuk,  itu wajar karena yang berangkutan telah bekerja selama 12 jam sehari,  hampir setiap hari mereka bekerja dengan sistem kerja dua shift yaitu pagi jam 06.00 – 18.00 Wita dan malam jam 18.00 – 06.00 Wita,” jelas Pariama Gultom.

Atas kejadian ini saat SBSINEWS  konfirmasi ke Koordinator Wilayah SBSI Kalimantan Timur Ismed Surya Rahman dan Fransiska Wung Lawing. SH.M.si. LBH SBSI mengatakan bahwa mereka telah menerima laporan PHK ini dari PK. SBSI PT. BUMA Site Kideco bahkan telah menghadiri tripartit kasus ini di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser pada tanggal 13/09/2018, dari hasil tripartit tersbut pihak managemen tetap bersikukuh tidak membayar pesangon .

Ungkap Fransiska ,” Kalau mengacu kepada UU 13 Tahun 2003 pekerja berhak mendapatkan pesangon, kejadian ini juga dikategorikan akibat kelelahan bekerja dan juga ada unsur pemaksaan kerja dari tiga sihft ke dua shift, bila mengacu kepada Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 ke UU No 19 tahun 1999 Tentang Penghupsan Kerja Paksa sangatlah bertentangan dan kami akan membawa kasus ini ke DPP SBSI.” (Hendrik Hutagalung)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here