Jambi, SBSINews – Dinilai telah berlaku tidak adil terhadap tenaga honorer di lingkungan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Jambi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) akan menggugat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Presiden Republik Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Hechrin Purba selaku kuasa hukum dari LBH SBSI usai menggelar pertemuan dengan tenaga honorer di Kantor Gubernur Jambi.

“Kita sudah melakukan pertemun pada 16 Mei 2018. LBH SBSI selaku kuasa hukum akan menggugat BKN dengan objek sengketa NO: F1.26-30/s.26-5/42 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2018,” katanya.

Tak hanya itu saja, demi keadilan dan kesejahteraan tenaga honorer LBH SBSI juga akan melayangkan gugatan Class Action kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar seluruh tenaga honor di Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.

“Gubernur Jambi dan BKD telah mengusulkan 110 nama ke BKN supaya dikeluarkann NIP dan SK, namun BKN  melakukan diskriminasi terhadap tenaga honor,” Kata Hechrin kepada SBSINews.id

BACA JUGA: http://sbsinews.id/presiden-joko-widodo-akan-datangi-ranah-minang-lagi/

Lebih lanjut dikatakan Hechrin, bahwa masih ada puluhan tenaga honor yang sampai saat ini belum diangkat jadi PNS, padahal tenaga honorer di lingkungan Setda Provinsi Jambi merupakan pegawai honor daerah yang telah mengabdi.

“Teman-teman honorer itu telah melalui proses tes seleksi sehingga masuk dalam data base BKN tahun 2005 dan pemanggilan oleh pihak BKD untuk melengkapi persyaratan untuk diajukan menjadi CPNS sesuai keputusan Gubernur Jambi No.106 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honor pada Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi Jambi tahun 2005.

Namun hal itu tak kunjung direalisasikan. Adapun yang ingin mengajukan gugatan hingga saat ini adalah berjumlah 34 tenaga honorer yang merasa telah dizalimi oleh pemerintah melalui kebijakan dan aturan yang semena-mena. (syaiful)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here