Pemerintah telah Mengangarkan dana subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun Untuk diberikan kepada Masyarakat kategori Prasejahtera hingga kini Bantuan Pemerintah Pusat Tersebut Sasaran Bahkan Dibagikan oleh Petugas dilingkungan tidak adil

Seroang Pekerja Rentan yang berdomisili RT/RW 004/007 Kelurahan Benteng kecamatan Nusaniwe Kepada Media ini Selasa,13 September 2022 mengatakan”Bantuan BLT Berturut-turut sampai bantuan Rumah Layak Huni Kami tidak pernah mendapatkan Bantuan itu pada hal jika bantuan itu dibutuhkan bagi masyarakat ekonomi dibawakan kami ini hanya tukang ojek tapi tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apapun”.

hal Tersebut Ketua K-SBSI Provinsi Maluku Dimas Luanmase Kepada Media ini Mengatakan “Pemerintah dalam mendata Warga Calon Penerima Bantuan Harus Benar-Benar Sesuai dengan aturan dan Transparan sehingga Butir Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dapat terwujud di Daerah ini”.

Bagi saya yang bertanggung jawab penuh terhadap Ketidakadilan ini adalah RT/RW Masing-masing Wilayah pada setiap kelurahan atau desa karna jika kita lihat dalam Regulasi khsusnya UU Desa mengatakan bahwa,Pasal 3 ayat 1 Permendagri 18/2018, “.

Disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Jenis LKD paling sedikit meliputi:[

Rukun Tetangga

Rukun Warga

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

Karang Taruna;

Pos Pelayanan Terpadu; dan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.”

RT dan RW:

membantu Kepala Desa dalam pelayanan pemerintahan;

membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan

melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.”

“Nah jika ada terjadi Pelanggaran Ketidak Adilan Maka LKD Tersbut harus bertanggung jawab

atas masalah yang dimaksud Masyakarat harus memahami bahwa jika tidak diperlakukan adil maka masyarakat berhak melaporkan LKD kepada Pihak Berwajib karna Ada Ancaman

Hukumannya yaitu:”

“Pasal 15 UU 40/2008 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, menemukan, atau pemilihan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, pelaksanaan hak asasi dan kebebasan dasar dalam suatu hal di bidang, politik , ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

“Untuk itu saya menghimbau kepada kaum Buruh di Maluku khususnya Anggota KSBSI Provinsi Maluku yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Mohon laporkan ke pihak berwajib.”

SUMBER : GARDANEWSINDONESIA.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here