KUBU RAYA SBSINews – Sesuai surat laporan Stafi’i pada 12 September 2019, Dinas Tenags Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kubu Raya susah meminta kehadiran pihak perusahaan PT. Rezeki Kencana dan Syafi’i yang dapat diwakili oleh kuasa hukumnya Sujak Arianto, SE. untuk mengikuti acara mediasi yang telah dilaksanakan pada hari Rabu 25 September 2019.

Hasilnya mediasi itu hingga kini belum juga sepenuhnya dipenuhi pihak pengusaha.

Atas dasar itu Syafi”i bersama kuasa hukumnya akan kembali menyambangi pihak perusahaan serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kubu Raya untuk kejelasan penyelesaian kasus yang menjadi tuntutannya. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here