SBSINews – PT. Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) menduga pembobolan dana di PT Bank Tabungan Negara (BBTN) Tbk yang menghilangkan dana Rp 110 miliar miliknya tidak mungkin hanya dilakukan oleh pegawai bank.
“Mungkin bukan cuma pegawai saja. Karena kebobolan tidak terjadi di satu cabang. Cabangnya berbeda-beda antara kami (SAN Finance) dan nasabah lainnya,” kata Direktur SAN Finance, Naga Sujady di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Naga menilai, kejadian pembobolan dana yang merugikan 4 perusahaan besar menandakan ada kelemahan di dalam internal BTN sendiri. Sebab, sudah ada bukti putusan pidana inkracht yang memvonis mantan Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas.
“Mungkin ada kelemahan di dalam internalnya BTN itu sendiri. Karena sudah ada putusan pidana. Pidana itu kan terbukti bersalah,” ujar Naga.
Dia pun mengaku bingung saat Marubeni Corporation, investor yang memiliki 40 persen saham perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung bertanya bagaimana kelanjutan hilangnya dana.
“Kalau ditanya Marubeni Corporation, kami suka bingung jawabnya. Dia kan investor asing, kalau kejadiannya begini dia melihat (perbankan di Indonesia) seperti apa?,” ungkap Naga.
Hingga saat ini, dana perusahaan pembiayaan alat berat milik Grup Astra sebesar Rp 110 miliar (44 persen dari total dana) itu belum dikembalikan oleh pihak bank. Bila ditambah kerugian immateril karena menghambat usaha dan biaya bunga, dana bisa mencapai Rp 160 miliar.
“Kami menempatkan dana di BTN dengan cara yang sama ke rekening yang sama. Sekarang baru kembali Rp 140 miliar, sisanya belum. Kalau Rp 140 miliar saja bisa kembali kok Rp 110 miliar enggak bisa?,” tukas Naga.
Sebelumnya diberitakan, SAN Finance telah menaruh dana sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2016 dalam 3 tahap. Namun, dana tersebut hilang sebesar Rp 110 miliar atas informasi BTN kepada SAN Finance pada tanggal 20 Desember 2016.
Selanjutnya, sisa dana Rp 140 miliar kembali ditarik oleh SAN Finance untuk mencegah dana hilang semakin besar.
Sejak dikonfirmasi hilang pada tahun 2016, SAN Finance telah menempuh jalur hukum hingga hari ini, agar dana Rp 110 miliar sekaligus kerugian immateril dan besaran bunga bisa kembali.
Yang terbaru, pihak SAN Finance telah melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019. Saat ini, SAN Finance tengah menunggu prosesnya. (Kompas.com/Jacob Ereste)