KETAPANG SBSINews – Mandeknya kasus-kasus buruh di dinas tenaga kerja membuat geram DPC FSBSI kabupaten Ketapang, sehingga harus dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Kalbar dan langsung direspon.
Dari 13 kasus yang mandek tersebut tiga diantaranya mandek di Pengawasan Tenaga Kerja Kalbar dengan kasus :
1. Upah di bawah UMK di PT. SPBE.
2. Hak – hak buruh yang meninggal dunia yang tidak diayar oleh PT. ARRTU.
3. Hak-hak buruh yang meninggal dunia tidak dibayar oleh PT. AGRI PLEA BGA.
Dari ketiga kasus ini sudah lima bulan dilaporkan DPC FSBSI Kabupaten Ketapang ke bagian Kepengawasan Ketenagakerjaan Kalbar, akan tetapi tidak ada respon yang baik. Setelah ada teguran dan desakan dari Ombudsman RI Perwakilan KalBar baru mulai direspon oleh Kepengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar.
Kepada SBSINews, Lusminto Dewa menyatakan bahwa dengan teguran Ombudsman ini Dia langgsung di periksa untuk BAP dan diambil keterangan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar Sabran, SH., Suherman, S.Sos, Muhammad Furqon, SH. dan tanggal 27 Maret 2019 pihak perusahaan juga akan dipanggil oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kalbar.
Lusminto Dewa yang didampingi Nasrun Sekretaris DPC FSBSI kabuapten Ketapang menunjukan rasa lega atas perjuangan selama ini.
“Semoga semua semakin jelas dan terang, Kami akan senantiasa didepan untuk memperjuangkan nasib buruh yang tertindas, Hidup Buruh…., Hidup SBSI…,” Ujar Lusminto. (HH)