BERAU SBSINews – Suryati Not seorang Buruh Harian Lepas yang sudah bekerja sejak tahun 2008 di PT. YWA tidak dirujuk kerumah sakit dan mengalami sakit sudah 20 hari, lebih parah lagi sudah 8 hari tidak makan masih juga belum di rujuk.
Suharto suami dari suryati not memohon kepada pihak managemen agar di bawa ke rumah sakit, namun pihak managemen bersikukuh tidak merujuk ke Rumah Sakit dikarenakan yang bersangkutan masih menunggak Iuran BPJS. Ini terjadi karena yang bersangkutan ikut BPJS perorangan (mandiri) yaitu membayar sendiri.
Menurut Suryati upahnya terus dipotong oleh managemen untuk membayar BPJSnya, akan tetapi dimana kesalahannya dia tidak mengerti.
Pada saat kunjungan Sekwil III Kalimantan dan Sulawesi bersama Ketua PP FPPK SBSI beserta Ketua MPC FPPK dan Sekretaris DPC FPPK ke perusahaan tersebut dan mengetahui bahwa ada anggota SBSI yang sudah lama sakit tetapi tidak di rujuk ke Rumah Sakit, dan hal tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak managemen saat pertemuan pada Sabtu, 09 Februari 2019 akan tetapi jawaban pihak managemen bahwa yang bersangkutan sudah ditangani dan sudah mendapat pengobatan.
Guna memastikan bahwa anggota SBSI yang sakit tersebut sudah ditangani oleh pihak managemen, Kamis 14 Februari 2019 Sekwil III Kalimantan dan Sulawesi DPP (K) SBSI bersama Ketua MPC FPPK SBSI Berau singgah ke perusahaan PT. YWA setelah perjalanan dari sangkulirang kutai timur. Sungguh miris melihat keadaan Suryati Not yang sudah lemas terbaring di barak basecamp anaknya oleh karena tidak ada tindakan managemen untuk merujuk.
Atas dasar kemanusian, Sekwil III Kalimantan dan Sulawesi bersama Ketua MPC FPPK Berau mendatangi pihak managemen dan memaksa untuk diterbitkan surat rujukan ke Rumah Sakit beserta dengan jaminan perobatan yang bersangkutan dan hari itu juga dibawa ke Rumah Sakit Umum Abdul Rivai Berau.
Kepada SBSINews, Irwansyah selaku ketua MPC FPPK SBSI Berau mengecam keras atas tindakan managemen yang tidak manusiawi ini. Dan mengharapkan kepada pihak managemen agar selama yang bersangkutan belum bisa bekerja upahnya tetap dibayarkan. (HH)