Kapolres Ketapang Bapak AKBP WURYANTONO Jl. Brigjend Katamso No. 1, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mengatakan, “saya adalah salah satu anggota Wakil Ketua 2, Bapak Dandim Wakil Ketua 1 dan Bapak Bupati Kabupaten Ketapang selaku Ketua SATGAS. Yang hadir dalam kegiatan hari ini Selasa 6 Juli 2021 dihadiri Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Bapak Darsih, SH. MA.P Pembina Tk I/Vb Jalan Hos Cokrosminoto No. 35 Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Dandim , dan Managemen Perusahaan PT. WHW.AR Kecamatan Kedawangan Kabupaten Ketapang serta PK-SBSI pada serta Dewan Pengurus Pusat (K) SBSI Hendrik Hutagalung SH. Beserta Gusmawati Azwar SH serta Koordinator Wilayah (K)SBSI Kalimantan Bapak Sujak Arianto, SE, dan Bapak Dandim 1203/Ketapang, Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta SH.,M.Sc
Selasa siang ini tanggal 6 Juli 2021 Bapak Kapolres AKBP WURYANTONO meminta tidak digelar aksi mogok kerja berdasarkan adanya instruksi Menteri Nomor 17 tahun 2021 mengatakan ada 2 (dua) Kota Singkawang dan Kota Pontianak yang termasuk zona merah dan diberlakunnya PPKM, sedangkan Kabupaten Ketapang ini berbatasan dengan Kalimantan Tengah juga ada 2 Kabupaten yaitu Kabupaten Lamandau dan Sukamarah termasuk Zona Merah berdasarkan pantauan. Sehingga untuk unjuk rasa ditiadakan untuk mentaati PPKM yg sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2021 di Kalimantan Barat agar bersama-sama menjaga dan mentaati aturan yang sudah disepakati Pemerintah bersama SATGAS Kalimantan Barat.
Apa yang disampaikan Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Bapak Darsih, SH. MA. Pembina Tk I/Vb Jalan Hos Cokrosminoto No. 35 Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat mengatakan unjuk rasa harus memenuhi unsur dan persaratan yg sudah diatur agar kegiatan tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. Permasalahan ini harus kita selesaikan agar tidak adanya kerumunan masa yang mana keadaan sekarang tidak kondudif mengingat Covid 19 yang belum selesai. Dan juga meminta Perusahaan bijak untuk penyelesaikan persoalan yang terjadi dan meminta unjuk rasa tidak dilakukan mengingat keadan Covid 19 yang semakin parah belum adanya keadaan kondusif.
Letkol Kav Suntara Wisnu Budi Hidayanta SH.,M.Sc menyampaikan juga tentang Covit 19 dalam zona merah yg berbatasan Kabupaten Ketapang Kalimantan Tengah yaitu Lamandau dan Sukamarah yg juga termasuk zonah merah. Serta Dinas Transmigrasi Ketenagakerjaan akan mempasilitasi untuk mengatur dan meminta perusahaan untuk melakukan atao membuat PKB nya segera disusun struktur sekala upah agar dibuat oleh Perusahaan waktu yang tidak terlalu lama, jika tidak dilakukan akan ada sangsi dari Pemerintah, dan meminta kepada Buruh agar mogok kerja tidak dilakukan.
Bapak Hendrik Hutagalung SH. Mh, Dewan Pimpinan Pusat SBSI Ketua konsolidasi mengatakan unjuk rasa atau mogok kerja yang dilakukan teman-teman sudah memenuhi standar berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 137 pasal 37 nya ketika tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak , kemudian Undang-Undang Nomor 13 Pasal 40 menyampaikan waktu dan tempat pelaksanaan aksi Pemberitahuan tertulis tersebut sekurang-kurangnya 7 (Tujuh) hari kerja sebelom pelaksanaan aksi dimulai Bapak Hendrik Hutagalung SH., Dewan Pimpinan Pusat SBSI Ketua konsulidasi mengatakan unjuk Rasa bisa kita batalkan dengan catatan kita selesaikan persoalan ini dan juga mengatakan kita mementingkan dan mengutamakan bagaimana kesehatan kedepannya terhadap Covid 19.
Keterangan Bapak Syahri HRD PT. Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) Kendawangan Kabupaten Ketapang menjelaskan bahwa struktur sekala upah adalah sesuatu yang sudah disepakati dalam pasal 43 PKB tercantum bahwa kewajiban Perusahaan untuk menyusunnya dan di poin (A) kami dari Perusahaan WHW akan menyusun Struktur dan skala upah yang baru karena ada sisi administrasi atau ada tahapan-tahapan Ketmen 1 (satu) tahun 2017, waktu yang ditentukan sampai Desember 2021 berlaku Januari Tahun 2022 Menurut Deputy General Manager PT. WHW AR.
(Arifin, AS SBSI News)