Oleh: Andi Naja FP Paraga

Sudah lama tak terdengar nama Marsinah Pahlawan Buruh yang ditemukan mati dipinggir sungai dengan kondisi tubuh yang mengenaskan bahkan begitu sadisnya hingga alat vitalnya sebagai kehormatan seorang perempuan turut diperlakukan dengan sadis.

Sudah lama tak terdengar kita membicarakan upaya melengkapi syarat – syarat yang dibutuhkan untuk diajukan kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Menurut hemat kami selaku pihak yang pernah ditunjuk memimpin tim ada syarat – syarat berat yang belum serius untuk dipenuhi antara lain: Pertama; adanya Surat Pernyataan dukungan dari Kepala Desa dan Keluarga Almarhum Marsinah untuk diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Kedua; Adanya bukti nama Fasilitas Umum seperti nama jalan atas nama Almarhum Marsinah.

Ketiga; Adanya Rekomendasi dari Bupati dan Gubernur tempat Almarhum Marsinah selaku Aktifis Buruh yang berjuang didaerahnya.

Keempat; Adanya Dukungan dari Lembaga Serikat Buruh,Lembaga Swadaya Masyarakat secara tertulis.

Kelima; Adanya Seminar tentang perjuangan Almarhum Marsinah dimana pihak pemerintah ikut dihadirkan dan seluruh dokumentasinya diserahkan kepada Kementerian Sosial.

Saya semakin terharu setelah mendengar bahwa pada era Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(DPP SBSI) sebelumnya persoalan ini pernah ditangani tapi tidak pernah rampung.

Saat Kongres VI SBSI keterangan tentang upaya ini saya dengar langsung dari Bapak Hasan Basori Mantan Ketua Konsolidasi DPP SBSI dan beliau mengatakan bahwa salah satu syarat yg dibutuhkan berupa nama Fasitas Umum (FASUM) atas nama Almarhum Marsinah sudah ada bahkan berupa jalan raya, hanya saja belum ada keterangan tertulis dari pemerintah setempat yang kita peroleh sebagai bukti yang bisa melengkapi syarat-syarat yang diperlukan.

Hemat saya tertundanya melengkapi persyaratan yg dibutuhkan hingga saat ini tidak boleh terjadi dan harus ada upaya lebih serius untuk memenuhinya.

Menurut hemat saya persoalan ini pun tidak muncul sebagai bagian dari Program DPP SBSI 2018 – 2022 jika melihat bahasan – bahasan program DPP SBSI yg disampaikan oleh Sekjend (K)SBSI pada Rapat Pleno Senin,11 Februari 2019 yang lalu.

Mungkin DPP lupa bahwa persoalan itu turut menjadi bagian dari Laporan tertulis DPP SBSI Periode 2014 – 2018 yang menjadi catatan karena belum bisa diwujudkan.

Untuk itu kembali kami usulkan agar DPP (K)SBSI memasukkan persoalan ini dalam Program DPP.

Sepertinya administrasi/surat – surat yg sudah ada yang pernah kami serahkan kepada Ibu Sriningtun harus dibuat lagi yang baru, mengingat telah terjadi pergantian Pengurus.

Demikian Terimakasih

Wassalam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here