Kantor Surat Kabar Waspada/Net (Sumber Gambar: Kantor Berita RMOL.co)

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara menyayangkan ketidakpuasan terhadap pers dilakukan dengan cara mendemo kantor media.

Ketua PWI Sumut Hermansjah menjelaskan masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pemberitaan di sebuah media bisa menyalurkan aspirasi sesuai Undang Undang 40/1999 tentang Pers.

Ia menjelaskan ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap suatu pemberitaan. Pertama, menyampaikan hak jawab, kedua menyampaikan hak koreksi.

Pelaksanaan hak jawab, sambung Hermansjah, merupakan hak dari seseorang atau suatu pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan. Sedang hak koreksi dapat dilakukan oleh warga masyarakat terhadap pemberitaan yang perlu dikoreksi.

Hak koreksi ini disampaikan kepada media. Jika koreksi itu dinilai benar, maka media bersangkutan wajib menerbitkannya.

“Untuk itu yang bersangkutan dapat melalui hak jawab atau hak koreksi untuk meluruskan pemberitaan. Media juga wajib menerbitkan Hak jawab dan koreksi tersebut. Jadi tidak ada konteks atau dasarnya ketidakpuasan terhadap suatu pemberitaan dilakukan dengan cara mendemo surat kabar tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/9).

Hermansjah menambahkan aksi demo terhadap kantor media massa dapat dikategorikan sebagai sebuah intimidasi atau upaya menghalangi-halangi tugas wartawan.

Dalam UU Pers tindakan semacam itu dapat dikenakan pidana penjara. Untuk itu PWI Sumut mengharapkan semua pihak memahami terhadap tugas tugas jurnalistik dan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Di kesempatan yang sama, Wapemred surat kabar harian Waspada Sofyan Harahap membenarkan pihaknya menerima sejumlah massa yang merasa keberatan terkait pemberitaan bakal Cawapres Sandiaga Uno saat berkunjung ke Waspada, Minggu (16/9).

Pihaknya juga telah menjelaskan tidak ada yang salah dengan pemberitaan di halaman depan media yang terbit di Medan sejak 11 Januari 1947 itu.

Sofyan menjelaskan kedatangan Sandi di Medan berkaitan dengan agenda keagamaan salat subuh di Masjid Al Jihad dan olahraga jalan sehat di Stadion Teladan.

Saat kunjungan itu, Waspada mendapat kesempatan melakukan wawancara ekslusif dengan Sandi.

Menurut Sofyan, dalam wawancara tersebut tidak ada ajakan dari Sandi yang bernada kampanye memilih calon pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Malah banyak hal positif dan baru diperoleh dalam wawancara eksklusif tersebut yang penting diinformasikan ke masyarakat. Khususnya masyarakat Medan.

Dalam persoalan ini sebenarnya harus dilihat secara jernih apakah benar media yang diprotes memberitakan secara murni, bukan merupakan titipan politik capres tertentu yang sudah dipersiapkan. Dan munculah kesan bahwa ada pemberitaan oleh media partisan.

Kepada SBSINEWS  Andi Naja dari Federasi Media Informatika dan Garafika (FMIG) SBSI bahwa pemberitaan oleh sebuah media harus independen, bukan partisan. Kalau partisan harus dinyatakan secara jelas, tidak terselubung.

“Masih sangat wajar kalau Waspada didemo akan ada koreksi dari media tersebut mengenai pemberitaannya, ada control oleh masyarakat selain kontrol oleh undang – undang. Makannya harus jelas media partisan atau bukan,” kata Andi.

Disarikan dari Kantor Berita RMOL.com Selasa, 18 September 2018 ,

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here