Ini Data dan Fakta Proyek Pengaman Pantai Cunda–Meuraksa Bernilai Puluhan Miliar…

SBSI com
08 January 2021 22:30

LHOKSEUMAWE – Pemerintah mengalokasikan dana Otonomi Khusus puluhan miliar secara bertahap sejak 2013 hingga 2020 untuk pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe. Akan tetapi, proyek itu belum tuntas, walaupun paket tahun anggaran 2019 berjudul “Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Tahap II (Tuntas)”.

Selain itu, hasil penelusuran Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), pekerjaan tahun anggaran (TA) 2020 diduga “tidak terealisasi”. Namun, berdasarkan dokumen diperoleh MaTA, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) tertanggal 20 Desember 2020 untuk pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa kepada rekanan pemenang tender proyek tersebut.

Sementara pihak rekanan mengklaim sudah melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai kontrak, dan telah menerima pencairan anggaran.

Data anggaran

(Sumber: LPSE Lhokseumawe. Foto: SBSI com)

Setelah menerima informasi dikirim MaTA, Rabu, 6 Januari 2021, tentang pengaman pantai Cunda-Meuraksa, tim portalsatu.com menelusuri data anggaran proyek itu pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hingga melihat hasil pekerjaan di lapangan.

Data pada LPSE Provinsi Aceh, paket TA 2013 “Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Kota Lhokseumawe (Otsus Kab/Kota)” dengan pagu Rp5.316.400.551. Paket itu di Dinas Pengairan Aceh.

Sedangkan data di LPSE Kota Lhokseumawe, TA 2014 “Lanjutan Pembangunan Tanggul Cunda – Meuraksa”, pagu Rp3.400.000.000; TA 2015 “Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda – Meuraksa”, pagu Rp12.930.600.000; TA 2016 “Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa”, pagu Rp12.930.600.000. Selain pagunya sama, nama rekanan pemenang tender paket 2015 dan 2016 itu juga sama.

Lalu, TA 2019 “Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Tahap II (Tuntas), Evaluasi Ulang”, pagu Rp6.838.202.000; dan TA 2020 “Lanjutan Pembangunan Pengaman Pantai Cunda Meuraksa, Itemized, Tender Ulang”, pagu Rp4.901.900.000. Paket tersebut di Dinas PUPR Lhokseumawe.

Tahapan tender paket TA 2020, mulai pengumuman pascakualifikasi 6 Agustus hingga penandatanganan kontrak 8-11 September 2020. Pemenang tender paket sumber dana Otsus 2020 itu PT Putra Perkasa Aceh, beralamat di Bireuen. Nama jalan dan desa alamat perusahaan tersebut satu kawasan dengan alamat perusahaan pemenang lelang paket TA 2015-2016.

Berdasarkan penjelasan dalam Peraturan LKPP, tender itemized, yakni (1) peserta pemilihan dapat menawarkan satu/beberapa/seluruh item barang/jasa yang ditenderkan; (2) Pokja pemilihan menetapkan lebih dari satu pemenang pemilihan.

SBSI com mengonfirmasi Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe, Mulyadi, via pesan WhatsApp (WA), Rabu, 6 Januari 2021, soal dua paket terakhir, apakah proyek yang sama tapi tahun anggaran berbeda: 2019 dan 2020? Selain itu, apa makna “tender ulang” dan “evaluasi ulang” tertulis pada paket tersebut?

Setelah berkoordinasi dengan Pokja (kelompok kerja di ULP yang menangani berkas lelang pekerjaan konstruksi, red), Mulyadi mengatakan pihaknya menerima judul dan berkas dari dinas. “Mengenai judul dan tahun anggaran beserta lokasi bisa ditanyakan langsung ke dinas,” katanya.

“Ini paket dengan tahun anggaran yang berbeda dan jumlah anggarannya juga berbeda (2019 dan 2020, red),” ucap Mulyadi.

Menurut Mulyadi, tender ulang adalah seluruh peserta pelelangan tidak ada yang memenuhi persyaratan secara menyeluruh (sehingga dilelang kembali). “Evaluasi ulang, peserta memenuhi persyaratan dilakukan evaluasi kembali oleh Pokja, pada dasarnya peserta memenuhi persyaratan,” tuturnya.

Kondisi hasil pekerjaan

Amatan portalsatu.com, Kamis, 7 Januari 2021 pagi, tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa yang sudah dibangun terbentang dan sebagian melengkung di bibir pantai Dusun Lancang Desa Meunasah Mee, Kandang (sebelah barat), hingga ke Dusun Kumbang, tepat di perbatasan antara Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee dengan Desa Cut Mamplam, Kandang, Kecamatan Muara Dua (arah timur). Tanggul belum sampai ke Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, dan tak tersambung dengan lokasi dekat Jembatan Cunda.

Sejumlah warga ditemui di lokasi tanggul itu menyebut pekerjaan terakhir proyek itu berada di Dusun Lancang. Salah seorang pencari tiram di dekat tanggul tersebut mengatakan pekerjaan terakhir dilaksanakan dalam beberapa bulan pengujung 2019 hingga awal 2020. “Sekitar September 2019 sampai Januari 2020 kalau tidak salah,” kata pencari tiram asal Cot Sabong, Kecamatan Muara Dua itu.

Tiga pencari tiram lainnya asal Meunasah Blang, Kandang, menyebut tanggul di Dusun Lancang itu “sudah lama dibangun”. Namun, mereka tidak ingat bulan berapa tahun 2019 dibangun tanggul di Dusun Lancang tersebut. Yang jelas, menurut para pencari tiram itu, tidak ada pembangunan tanggul di Dusun Lancang dan sekitarnya dalam lima bulan terakhir.

Di celah-celah batu gajah yang menjadi tanggul di Dusun Lancang itu tampak tumbuhan liar, sebagian di antaranya setinggi lutut orang dewasa dari permukaan tanggul. Ada pula sejumlah pohon berbatang keras seperti bak siren dan bak keureundong.

Pada salah satu batu bagian ujung tanggul ada tulisan dengan cat merah “140.5”. Sekitar dua meter sebelum batu itu, terlihat tulisan “138.5”. Ke arah timurnya lagi tertulis “0+123”, lalu “0+100”, dan “0+075”. Beberapa puluh meter ke timurnya lagi ada semacam tanda kode batas dan tertulis “177”. Selanjutnya tanggul terbentang dan berkelok dari Dusun Lancang melintasi Dusun Meurandeh hingga Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee, Kandang.

(Foto: SBSI com)

Keuchik Meunasah Mee, Kandang, Saifuddin Yunus alias Pon Pang, ditemui SBSI com di Dusun Meurandeh, Kamis, 7 Januari 2021, mengatakan sepengetahuan dia tanggul arah timur dan bagian tengah dibangun kontraktor bernama Mak Isa. Sedangkan arah barat dikerjakan Mukhlis. Namun, Pon Pang mengaku tidak tahu persis apakah ada atau tidak dilaksanakan pekerjaan TA 2020. Mantan Ketua DPRK Lhokseumawe itu menyarankan ditanyakan kepada Kepala Dusun Lancang yang lebih paham.

Salah seorang aparatur Desa Meunasah Mee ditemui di lokasi terpisah mengatakan pekerjaan TA 2019 dikerjakan kontraktor sejak September 2019 hingga Januari 2020. “Ada paket lanjutan, saya dengar ada anggarannya, tapi belum dikerjakan,” kata aparatur desa itu yang minta tidak disebutkan namanya.

Salah satu sumber SBSI com di Dinas PUPR Lhokseumawe juga menyebut paket TA 2019 dikerjakan sejak September 2019, dan selesai pada Januari 2020, setelah dilakukan adendum masa pekerjaan. Menurut sumber itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) TA 2019 kemudian mengundurkan diri atau menolak menjadi PPTK lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa TA 2020 dengan alasan karena menilai ada persoalan terkait proyek itu.

Kepala Bappeda Lhokseumawe, Salahuddin, dikonfirmasi portalsatucom via pesan WA, Kamis, 7 Januari 2021 siang, mengatakan sepengetahuan dirinya perencanaan total panjang dan kebutuhan anggaran pembangunan tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa sudah ada di DED (Detail Engineering Design).

“Dan (DED itu) ada sama dinas teknis yaitu PUPR. Coba koordinasi sama PUPR. Memang untuk pembangunan tanggul pengaman pantai tersebut dibutuhkan anggaran yang besar, dan untuk pembangunannya juga kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Salahuddin saat ditanya berapa panjang tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa yang akan dibangun, dan berapa banyak anggaran dibutuhkan berdasarkan perencanaan daerah (Pemko Lhokseumawe).

MaTA minta Kapolda usut kasus ini

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan berdasarkan fakta lapangan dan data administrasi dari hasil penelusuran pihaknya, lanjutan pembangunan pengamanan pantai Cunda-Meuraksa “potensi (diduga) tidak dikerjakan di tahun 2020. Akan tetapi, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan no: 1341/SPM/LS/I./I.03.01/2020 telah terjadi pengeluaran anggaran sebesar Rp3.904. 400.000 untuk pembangunan tersebut”.

“Sementara fakta lapangan berdasarkan penelusuran kami (diduga) tidak ada pekerjaan di tahun 2020 sehingga potensi pembangunan tersebut fiktif cukup kuat,” kata Alfian dalam pernyataannya dikirim kepada SBSI com.

Selain itu, MaTA juga menemukan data bahwa pengaman pantai jalur tersebut dibangun sejak tahun 2013. “Selanjutnya di tahun 2015, 2016 dan 2019. Pembangunan tersebut patut dibuktikan, yang mana (hasil pekerjaan) pertahunnya, sehingga tidak terjadi seperti tahun 2020,” tegasnya.

“MaTA menilai, kalau ini benar terjadi fiktif maka patut diduga dengan sengaja dilakukan dengan sepengetahuan Pemko Lhokseumawe. Jadi, untuk kelanjutan terhadap temuan tersebut, maka MaTA mendesak Kapolda Aceh untuk menjadikan prioritas kasus tersebut di awal tahun 2021 masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Mengingat terlalu berani kebijakan terhadap pembangunan daerah dengan potensi (dugaan) fiktif, dan ini jelas tidak dapat ditolerir dan kepastian hukum terhadap kasus ini menjadi harapan publik,” kata Alfian.

MaTA menyatakan berkomitmen untuk memastikan kasus tersebut diproses secara hukum kalau ada potensi dugaan penyimpangan. “MaTA percaya kepada Kapolda Aceh untuk mengusutnya, yang sampai hari ini kami nilai (Kapolda) masih konsisten terhadap penegakan hukum,” ujar Alfian.

Dilihat portalsatu.com pada dokumen Surat Perintah Membayar tertanggal 22 Desember 2020 diteken Kadis PUPR Lhokseumawe, yang diperoleh MaTA, tertulis SPM itu untuk dibayarkan kepada PT Putra Perkasa Aceh, keperluan pembayaran angsuran II (75%) dan lunas (5%) pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda Meuraksa (Otsus) nomor kontrak: 19-KONT/BM/OTSUS–LSM/IX/2020 tanggal 09 September 2020, Adendum Kontrak -1 No: 19-KONT/BM/OTSUS–LSM/ADD-I/2020 tanggal 1 Oktober 2020. Jumlah yang dibayarkan Rp3.426.339.264 setelah potongan dari jumlah diminta Rp3.904.400.000.

SBSI com mengonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, Marwadi Yusuf, via pesan WA, Jumat, 8 Januari 2021, apakah SPM Dinas PUPR tanggal 22 Desember 2020 untuk pekerjaan lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda Meuraksa (Otsus) tahun 2020 kepada PT Putra Perkasa Aceh Rp3,4 M lebih sudah direalisasikan/dibayarkan. Setelah mengecek ke bagian perbendaharaan, Marwadi Yusuf mengatakan, “Sudah dibayar. Untuk lebih jelas tolong konfirmasi ke Kadis PUPR”.

Belum ada penjelasan Dinas PUPR

Sejauh ini SBSI com belum memperoleh penjelasan pihak Dinas PUPR Lhokseumawe terkait realisasi pekerjaan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa sampai TA 2020. SBSI com sudah mendatangi Dinas PUPR Lhokseumawe untuk mewawancarai Kadis, Kabid Bina Marga dan PPK proyek itu, tapi mereka tidak ada di kantornya, Jumat, 8 Januari 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat dikirim pesan via WA untuk konfirmasi tentang proyek itu, Kadis PUPR Safaruddin mengarahkan SBSI com ke Kabid Bina Marga, Bobby. “Coba konfirmasi ke kabidnya. Saya lagi ada acara bentar ini,” kata Safaruddin melalui pesan WA, sekitar pukul 11.55 WIB.

Safaruddin juga mengirim dua nomor kontak Bobby. Namun, tiga kali dihubungi, Bobby tidak merespons panggilan masu di telepon selulernya.

SBSI com lantas mengirim sejumlah pertanyaan via pesan WA, sekitar pukul 15.00 WIB, ke Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga terkait proyek itu. Salah satunya, apakah paket lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa TA 2020 ada direalisasikan/dikerjakan? Jika ada, berapa meter panjangnya, dan bulan berapa dikerjakan?

Akan tetapi, sampai waktu Isya, Jumat, 8 Januari 2021, belum ada jawaban atas pertanyaan tersebut.

Penjelasan rekanan

H. Mukhlis, A.Md., Penanggungjawab PT Putra Perkasa Aceh, ditemui SBSI.com di Bireuen, Jumat, 8 Januari 2021, membenarkan perusahaan ini sebagai rekanan pelaksana pembangunan tanggul pengaman pantai Cunda-Meuraksa TA 2020. Menurut Mukhlis, pekerjaan itu sudah dilaksanakan sesuai kontrak dengan anggaran Rp3,4 M. Namun, ia mengaku tidak ingat volume proyek tersebut.

“Pekerjaan sudah dilakukan sesuai dengan kontrak, sesuai dengan masa kerja dan selesai sesuai dengan masa kerja yang diberikan. Kalau soal berapa meter saya sudah tidak ingat,” jelas Mukhlis.

Mukhlis mengatakan perusahaannya sudah menerima pencairan dana dari Pemerintah Kota Lhokseumawe. Menurut dia, tentunya pemerintah juga tidak akan mau mencairkan dana jika pekerjaan belum selesai sesuai aturan.

Jika ada tudingan atau dugaan fiktif, Mukhlis mengatakan, sebagai pemilik perusahaan yang sudah mendapat pengakuan hingga pada instansi nasional, tidak mungkin untuk tidak melaksanakan pekerjaan lalu ada pencairan dana.

“Perusahaan kami sudah mengerjakan proyek semacam itu ratusan miliar di sejumlah kabupaten kota. Tentu kami akan selalu menjaga nama perusahaan kami agar selalu berada di jalur yang benar,” ujarnya.

Lagi pula, kata Mukhlis, sebagai rekanan yang sudah lama sekali berkecimpung dalam melaksanakan beragam proyek pemerintah, mustahil melakukan hal yang di luar aturan.

“Sebagai pemilik perusahaan besar saya akan sangat malu jika melakukan pelanggaran aturan, apalagi jika ada yang bilang fiktif. Sepanjang perjalanan saya sebagai rekanan, belum pernah ada yang fiktif, malu kali saya,” kata Mukhlis.

Soal adanya tumbuhan liar di celah susunan batu gajah (badan tanggul), menurut Mukhlis, itu wajar saja. Sebab, kata dia, tanggul pengaman itu dikerjakan pada bagian akhir tahun. “Barangkali ada tumbuhan terbawa bersama batu dan sering tersiram hujan sehingga tumbuh,” ucapnya.[](tim SBSI com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here