LEGATISI Audiensi Kemenkum HAM kalbar Senin 23/11/2020 diterima Kabid Imigrasi Samuel Pasaribuan karena ibu  Pramella Yusnidar Pasaribu Kanwil Kemenkum HAM Kalbar sering tidak ada ditempat dengan alasan Rakor di Jakarta termasuk devisi Keimigrasian juga tidak ada ditempat.Kedatangan LEGATISI indonesia bersama rekan rekan awak media yang sudah ke tiga kali untuk tindaklanjut surat ke Menteri Hukum Dan HAM RI dan pertanyakan tindakan hukum bagi Tenaga Kerja Asing(TKA) illegal  di Kabupaten Ketapang dan TKA ilegal di PLTU bengkayang Kalimantan Barat.

Langkah penegakan hukum harus dilakukan oleh Kakanwil Hukum Dan Ham Kalbar sesuai Amanat  Undang Undang No 6 tahun 2011 pasal 118 dan 122 tentang Keimigrasian yang telah merugikan negara baik dari sektor pajak TKA maupun dari ijin yang disalahgunakan oleh TKA yang bekerja di Indonesia dengan menggunakan Paspor  pelancong.

Keimigrasian selaku pengwasan dan penindakan 61 TKA ilegal di PT Sultan Rafly Mandiri(PT SRM) tidak ditindak bahkan di istimewakan dipulangkan atas dasar permintaan TKA ilegal asal Tiongkok dan tidak melaksanakan Undang undang Keimigrasian,apa ada Gratifikasi? ,jelas Penyalahgunaan Jabatan dan wewenang selaku Kakanwil Kalbar dan melanggar Atensi Dirjen Keimigrasian yang dipajang di Kantor Kanwil Kemenkum HAM kalimantan Barat.Semua terungkap atas Kejadian yang terjadi keributan  diperusahaan tambang emas di PT Sultan Rafly Mandiri pada 17 September 2020 lalu  ratusan tenaga kerja Tiongkok  di Evakuasi dari lokasi perusahaan tambang emas di Ketapang tersebut.  Ada 64 TKA Legal dan 61 TKA asal Tiongkok yang ilegal  ekspose Kakanwil Hukum Dan Ham Provinsi Kalbar di media harian Ap Post .,TKA  Illegal asal Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia lewat jalur resmi dengan Modus Visa Pelancong bukan visa kerja, TKA ilegal asal Tiongkok  juga melanggar PP No.28  tahun 2018  tentang PNBP Kemenaker  serta U U No, 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

LEGATISI Indonesia protes keras kepada Kakanwil Kemenkum HAM Kalbar Pramella Yusnidar  Pasaribu dalam keterangannya di media Ap Post Pontianak menyatakan bahwa akan memulangkan 61 TKA asal Tiongkok kenegaranya karena dianggap mereka menjajaki kondisi geografis layak bisa melakukan kegiatan atau tidak ,jelas terbukti sebagian TKA ilegal Tiongkok dipulangkan atas Permintaan Pribadi,UU keimigrasian diabaikan ,sedangkan mereka sebagai  abdi negara yang  wajib menjalankan tugas sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian TKA ilegal tersebut harus diproses hukum Pidana, Denda dan Deportasi serta  bagi Perusahaan yang memperkerjakan TKA Ilegal sanksiHukum Pidana, Denda dan  Bisa dicabut ijinnya. l Legatisi Indonesia menegaskan jika tidak ketemu,Kepala Kanwil Hukum Dan Ham Kalbar, LEGATIS akan gugat Perdata termasuk Ka. imigrasi Ketapang  dan Ka.imigrasi Singkawang yang diduga memperpanjang ijin tinggal TKA ilegal asal Tiongkok di PLTU bengkayang ,Direktur PT SRM dan dugaan perusahaan yang memperkerjakan TKA ilegal asal Tiongkok di PLTU bengkayang dan Kadis Tenaga Kerja Kalbar ,Atas kebijakan Kakanwil kemenkum HAM kalbar yang bertentangan dengan UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan di Kalbar tidak berlaku bagi TKA ilegal dan

LEGATISI meminta DPR RI yang membidangi tentang  Ketenagakerjaan dan Keimigrasian untuk memanggil   Menteri Hukum Dan Ham RI dan Menteri Tenaga Kerja RI.

TTD AKHYANI.B A Ketum LEGATISI Indonesia.

 

SUMBER

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here