Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, tak hanya untuk pekerja di wilayah PPKM Level 4 saja, subsidi upah juga akan diberikan kepada pekerja di wilayah PPKM level 3.
Airlangga menjelaskan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan. Sehingga, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan bantuan tersebut, antara lain warga negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, serta mendapatkan gaji paling besar Rp3,5 juta.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU akan disalurkan kepada sekitar 8 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM level 4 dan level 3.
Mereka khususnya yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal. Subsidi gaji akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, ia mengimbau pekerja untuk segera menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan untuk diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(ANFPPM)