Jakarta – Juru bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama mengklaim bahwa diperusahaan tambang itu tidak mungkin ada pekerja yang ilegal karena manajemen selalu mengawasi tenaga kerja sesuai aturan.
Hal tersebut diungkapkannya pasca adanya temuan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, mengenai ratusan warga negara China yang bekerja secara ilegal pada perusahaan-perusahaan tambang emas di Kabupaten Nabire.
“Kami selalu mengawasi dan memonitor izin TKA. Jadi, di Freeport tidak mungkin ada yang ilegal,” katanya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, baru-baru ini.
Seluruh izin TKA telah sesuai dengan undang-undang tenaga kerja. Karena perusahaan menyesuaikan dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: http://sbsinews.com/terungkap-sbsi-kalimantan-barat-keluhkan-banyaknya-union-busting/
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Tembagapura Samuel Enock mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat setempat diduga terdapat ratusan tenaga kerja asing China bekerja secara ilegal.
“Bukan puluhan orang saja, bisa sampai ratusan orang. Ini sudah berlangsung lama, tanpa ada pengawasan,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Samuel langsung mendatangi empat lokasi tambang di Nabire. Empat lokasi tambang emas itu terletak di Nabire kilometer (Km) ke-70, Km 52, Km 38, dan Km 30 ruas Jalan Trans Nabire-Enarotali Paniani.
Dari operasi tersebut, Kantor Imigrasi Tembagapura mengamankan 21 warga negara China. Namun, ada juga beberapa di atntaranya yang kabur ke hutan-hutan saat tim mendatangi lokasi kerja mereka pada Jumat (8/6) dan Minggu (9/6).(ist)