Logo SBSI. (doc)

Dipimpin langsung Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP (K)SBSI Rapat Pleno Jumat 27 November 2020 lebih fokus pada pembahasan Follow Up Hasil Rapat Pleno minggu lalu Jumat 20 November 2020.

Pertama – Tindak lanjut dari Pembekuan Ketua Korwil (K) SBSI Sumatera Utara dan menyusun rencana Rapat Koordinasi Wilayah. Untuk itu ditunjuk untuk sementara sebagai Pelaksana Tugas Ketua Korwil kepada Nicholas Sutrisman. SH. MA dan menunjuk April Waruwu, SH selaku Ketua Panitia Rakorwil.

Kedua – Menunjukkan Johannes Darta Pakphahan. SH. MA Ketua Program DPP (K) SBSI didampingi Arsula Gultom. SH Sekwil Sumatera dibantu LBH (K) SBSI untuk melakukan Investigasi lebih lanjut berkenaan dengan penahanan Saudara Kormaida dan Saudara Suharman Anggota SBSI di Polres Batubara

Ketiga – Mengingatkan kembali Pengurus Pusat Federasi untuk segera melakukan pencatatan Federasi nya dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kemnaker RI. Federasi yang dimaksud adalah FBKN, FTNP dan FMIG

Keempat – Pemberitahuan kepada Korwil-korwil yang belum di SK-kan dan masih memegang Surat Mandat diharapkan segera menghidupkan kembali SBSI di Propensinya masing-masing.

Prof Dr Muchtar Pakpahan berharap juga agar Para Sekretaris Wilayah (Sekwil) mendata kembali anggota dari Wilayah tugasnya masing-masing sehingga dapat dibuatkan data base serta penomoran dimulai Bulan Desember 2020. Hal ini menjadi poin serius dalam rapat kali ini mengingat pembaharuan/Update data keanggotan sebelum tutup tahun 2020 harus ada.

Secara khusus dibahas pula evaluasi Tim Konsolidasi terhadap Ketua Korwil (K) SBSI Propensi Jambi yang tidak bisa memungkinkan lagi menjabat Ketua Korwil dikarenakan kondisi kesehatannya. Permintaan Reshuffle diharapkan agar Saudari Eva Simanjuntak menggantikannya belum terjawab.

Pleno juga membahas pelaksanan Leadership Training Course (LTC) bagi Korwil-korwil Baru tanggal 22 dan 23 November 2020 dan LTC Virtual Sabtu 28 November 2020.

Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH MA berharap LTC Virtual ini bisa diikuti oleh Korwil Sumatera Barat, Bangka Belitung dan Lampung dari Wilayah 1,Selanjutnya Korwil DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk Wilayah 2.

Demikian pula diharap mengikuti LTC Virtual dari Wilayah 3 antara lain Korwil Kalimantan Timur dan Korwil Gorontalo. Korwil Bali, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat Wilayah 4 tidak boleh melewatkan LTC Virtual ini. (ANFPP281120)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here