Belum lama ini, eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, diancam oleh jaksa penuntut umum atau JPU untuk dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum mengancam Munarman dengan hukuman mati lantaran ia dinilai sebagai orang yang berpengaruh besar di FPI.

Menurut JPU, tuntutan hukuman mati yang bisa dilakukan kepada Munarman itu tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pasal 14 tersebut mencantumkan bahwa orang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat dijatuhi hukuman mati.
“Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman) ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di FPI,” kata jaksa.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here