TERDAKWA - Eduard Parsaulian Marpaung usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (ist)

JAKARTA, SBSINews.id – Hari ketujuh pasca pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) oleh Eduard Parsaulian Marpaung terhadap Prof. Muchtar pakpahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur layangkan Akta Permintaan Banding, Rabu (14/2/2018).

Surat permintaan banding nomor 04/Akta.Pid/2018/PN.Jkt. Tim tersebut diterima oleh wakil panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Inna Iskantriana dari Swartin Polembi (JPU) selaku penanggung jawab kasus tindak pidana tersebut.

Kepada SBSINews.id, saksi pelapor tindak pidana tersebut Gusmawati Azwar mengungkapkan bahwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Khadwanto didampingi Tirolan Nainggolan dan Popop Rizanta di ruang sidang Soerjadi, PN Jakarta Timur, Kamis (8/2) lalu.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Eduard Parsaulian Marpaung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media informasi transaksi elektronik terhadap Prof. Muchtar Bebas Pakpahan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Edward Parsaulian Marpaung dengan pidana penjara selama enam bulan dan pidana denda 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

Lebih lanjut dibacakan, memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari terdapat terbukti bersalah melakukan tindak pidana lagi berdasarkan putusan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap selama masa percobaan selama satu tahun.

Gusmawati menyayangkan keputusan majelis hakim yang dinilai bertentangan dengan fakta persidangan yang nyata-nyata menyatakan tuntutan JPU terbukti.

“Katanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana, namun dalam amar putusan majelis hakim malah mengklaim memiliki pertimbangan tersendiri. Setelah dilakukan diskusi bersama pengurus pusat SBSI dan juga mendengarkan masukan dari pihak yang berkompeten kami memutuskan Banding atas putusan tersebut, semoga dengan seperti ini keadilan bisa ditegakkan,” paparnya.(syaiful)

Baca Juga: http://sbsinews.id/meski-terbukti-bersalah-mejelis-hakim-perintahkan-edward-marpaung-tak-ditahan/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here