SBSINews – Untuk semakin menekan angka korupsi, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak 18 September 2018 lalu.
Menariknya dalam PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan diganjar hadiah paling banyak Rp 200 juta, tentu dengan beberapa persyaratan.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut.
Sementara untuk pelapor tindak pidana berupa suap, besar premi yang diberikan maksimal Rp 10 juta. PP 43/2018 itu masuk dalam lembaran negara RI tahun 2018 nomor 157.
Menurut PP 43/2018 itu, mekanisme masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi kepada pejabat yang berwenang atau penegak hukum.
Dalam PP tersebut dijelaskan laporan dapat berbentuk tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik, dengan syarat memuat identitas pelapor dalam bentuk fotokopi KTP dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi.
Menariknya, pelapor juga berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum. Setelah melaporkan, pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi. Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.(tagar.id/Jacob Ereste)