Oleh: Prof. Asel Warlan Yusuf

SBSINews – Presiden Joko Widodo dianggap telah menyalahi aturan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang salah satunya mengatur perihal Wakil Menteri (Wamen) yang dipilih tidak sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf. Menurut Asep, di dalam UU Kementerian Negara mengatur salah satunya Wakil Menteri (Wamen). Namun, pasal yang dimaksud tentang Wamen dirancang untuk jabatan karir.

Sehingga, yang mengisi posisi Wamen ialah berasal dari aparatur sipil negara (ASN) yang berada di Kementerian tersebut.

“Dulu dirancangnya itu Wakil Menteri itu adalah jabatan karir bukan jabatan politik. Sehingga diambil dari lembaga Kementerian itu. Seorang yang senior sudah sangat banyak pengalaman di eselon 1 baru dia diangkat sebagai Wamen,” ucap Prof Asep Warlan Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10).

Asep menambahkan, Wamen diberi tugas oleh UU untuk mengawasi kementerian hanya di dalam internal. Sehingga, sosok yang menduduki kursi Wamen juga diatur oleh UU berasal dari jabatan karir yang dimaksudkan ialah pegawai di kementerian yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang mumpuni.

Kenyataannya saat ini Presiden Jokowi dianggap telah menyalahi aturan tersebut dengan tidak melihat perihal asal muasal pembentukan UU tersebut yang mengatur salah satunya tentang Wamen.

“Tapi sekarang praktiknya enggak begitu, lebih banyak mengakomodir kepentingan politis. Menyalahi konsep awalnya, menyalahi maksud awalnya sebagai Wakil Menteri,” tegasnya. (rmol/ Jacob Ereste )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here