ASAHAN SBSINews – Beberapa waktu lalu SBSINews mendapat kabar bahwa Korwil Sumatera Utara bersama DPC FSBSI Asahan, Disnaker dan  BPJS Cabang Asahan melakukan Inspeksi mendadak ke lokasi pabrik pengolahan santan kelapa PT. Harvard Cocopro di Kecamatan Simpang Empat Asahan untuk memastikan apakah perusahaan tersebut benar sudah tidak beroperasi.

Jonson Pardosi, Korwil Sumut

Dalam komunikasi dengan Korwil Sumut Jonson Pardosi diperoleh informasi bahwa persoalannya bukan hanya sekedar menuntut agar Jaminan Hari Tua (JHT) para buruh Anggota (K)SBSI untuk  dibayarkan BPJS, tetapi hak – hak lainya untuk diselesaikan  pihak perusahaan, karena kasus ini sendiri sudah terjadi sejak September 2019, yaitu sekitar 200 orang buruh dirumahkan tampa ada jaminan yang jelas, dan dari jumlah buruh tersebut Anggota PK FSBSI berjumlah 41 orang.

Untuk pengurusan hak – hak anggota seperti pesangon sudah diurus dan telah melalui proses bipartit dan tripartit dan saat ini sudah didaftarkan di PHI Medan.

Sedangkan iuran BPJS para buruh yang dirumahkan tersebut sudah tidak dibayarkan sejak Bulan Oktober 2019. Karena sudah begitu lama buruh SBSI dirumahkan, maka untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka meminta kepada pihak BPJS Cabang Asahan agar Jaminan Hari Tua (JHT) mereka di bayarkan.

Kendala adalah bahwa pihak BPJS TK selalu menyarankan kepada buruh agar meminta surat rekomendai dari pihak perusahaan. Pada saat buruh menemui HRD di kediamannya untuk meminta surat rekomendasi tersebut, HRD menyuruh buruh untuk menandatangani surat resign
(surat pengunduran diri) agar rekomendasinya diberikan.

Informasi yang diperoleh bahwa sejak November 2019, pihak manajemen maupun pegawai kantor tidak dapat lagi ditemui di lokasi perusahaan, yang ada hanya security.

KORWIL (K)SBSI Sumut sudah melakukan komunikasi dengan Pihak BPJS propinsi, dan sudah menyampaikan hal-hal diatas tersebut yaitu kepada Bapak Budi selaku Wakil Direktur BPJS Provinsi.

Saran Pak Budi adalah agar dilakukan sidak lapangan ke perusahaan tersebut dengan mengundang para pihak, antara lain: BPJS Tenaga Kerja Asahan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV. Sidak dilakukan pada tanggal 06 april 2020 fan Berita Acara Sidak Lapangan ditandatangani seluruh instansi/para pihak yaitu: Manajemen Perusahaan tidak dapat ditemui dan Pabrik dalam kondisi tidak beroperasi.

Pada tanggal 7 april 2020, KORWIL sudah menyurati BPJS TK Asahan dengan nomor surat 0025/PB/LBH/(K)SBSI-SU/IV/2020 yang ditandatangi oleh Korwil Sumut Jonson Pardosi dan Sekretaris Hotbiner Silaen, agar segera membayarkan JHT para buruh dengan batas 10 hari sejak tanggal surat tersebut. Apabila pihak BPJS TK Asahan tidak mengindahkannya, maka KORWIL bersama dengan buruh PK. PT. Harvard Cocopro, anggota (K)SBSI Asahan, Pengurus DPC F.SBSI akan bersama-sama untuk mendatangi Kantor BPJS untuk mendesak supaya membayarkan JHT para buruh apapun resiko yang dihadapi.

“Kami sudah menyurati BPJS untuk segera membayarkan hak buruh, dalam sepuluh hari kedepannya, jika tidak Kami akan beramai – ramai mendatangi BPJS Asahan untuk mendesak, apapun itu resikonya, karena ada pelarangan untuk beramai – ramai, Kami akan terabas itu,” jelas Jonson Pardosi.(SM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here