Jenderal Andika Perkasa saat ini sedang digugat oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 bersama Kontras,Imparsial dan YLBHI sebagai kuasa hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atas keputusanya mengangkat Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya.
Keputusan itu dipersoalkan karena Mayjen Untung Budiharto merupakan mantan anggota Tim Mawar dari Kopassus (Komando Pasukan Khusus) TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis tahun 1997-1998.Tim Mawar dibentuk atas perintah dari Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahanan karena peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau yang dikenal dengan Kudatuli.Dalam Putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta th 1999,11 anggota Tim Mawar divonis pecat dan penjara termasuk Untung Budiharto.
Upaya banding yang dilakukan Untung Budiharto membuatnya tidak jadi dipecat dari TNI bahkan kariernya justru melambung hingga saat ini dengan pangkat Mayor Jenderal.
Mereka yang hilang merupakan para aktivis demokrasi dan lawan-lawan politik dari pemerintahan Orde Baru (Orba) yang sampai sekarang masih belum diketahui keberadaannya.
Saya sebagai masyarakat sipil biasa hanya bisa berkomentar “Pak Andika Kangen Band request dong lagu Yolanda & Dimana Perasaanmu”.
Redaksi SBSINEWS
6 April 2022