Indonesia Corruption Watch (ICW) memastikan sudah menjawab somasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait perilisan paper Polemik Ivermectim: Berburu Rente di Tengah Krisis. Pengacara ICW, Muhammad Isnur mengaku sudah mengirim surat tanggapan kepada kuasa hukum mantan Panglima TNI tersebut pada 3 Agustus 2021.
Isnur menjelaskan, dalam somasi tertulis yang disampaikan oleh kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, adanya keberatan terkait hasil kajian ICW tersebut. Dikatakan Isnur, Moeldoko menolak tudingan sebagai pemburu rente dalam peredaran ivermectim, obat pereda infeksi Covid-19. Moeldoko, dikatakan juga membantah keterlibatan terkait ekspor beras yang dilakukan organisasinya, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), bersama PT Noorpay Nusantara Perkara.
“Dari permasalahan tersebut, ICW (dan tim pengacara) sudah membalas somasi Moeldoko pada Selasa, 3 Agustus 2021. Jadi jelas keliru jika kuasa hukum Moeldoko mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW tersebut,” kata Isnur, dalam keterangan resmi ICW yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (7/8).
Isnur menerangkan, dalam surat tanggapan somasi, tim pengacara ICW menjelaskan tentang indikasi keterlibatan Moeldoko dalam pemasaran ivermectim, obat pereda Covid-19 untuk masyarakat. Indikasi keterlibatan tersebut, dikatakan tim pengacara ICW, berpotensi adanya perdagangan pengaruh dan rentan konflik kepentingan pada Moeldoko yang saat ini masih sebagai pejabat negara.
“Hal ini, didasarkan atas relasi bisnis antara anak Moeldoko, dengan PT Harsen Laboratories, produsen obat ivermectim, dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa,” ujar Isnur.
ICW pun, kata Isnur, dalam surat jawaban somasi, juga menjelaskan adanya informasi dari pemberitaan tentang peran Moeldoko dalam produksi ivermectim tersbeut. “Beberapa pemberitaan, juga disebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta agar izin evermectim segera diproses. Padahal, waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectim belum diselesaikan,” terang Isnur dalam surat jawab somasi tersebut.
Sebelumnya, Kamis (5/8), Moeldoko via pengacaranya, Otto Hasibuan melayangkan somasi kedua terhadap ICW. Somasi pertama sudah dilayangkan pada 29 Juli lalu. Rentetan somasi tersebut, meminta agar ICW meminta maaf terbuka atas paper yang dimaksud.
Dalam rilis tersebut, ICW menduga adanya sejumlah praktik korupsi berupa perdagangan pengaruh yang dilakukan sejumlah pejabat dan politikus dalam peredaran ivermectim di masa pandemi Covid-19. Dalam temuannya, ICW menyebutkan adanya dugaan keterlibatan dan kepentingan pribadi Moeldoko, lewat peran putrinya Joanina Rachma yang juga pernah berkantor di staf kepresidenan, dalam produksi, dan peredaran ivermectim untuk masyarakat.
SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID