Ketika UU No 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing diundangkan, sebagai mahasiswa yang sedang tugas belajar di Amerika Serikat, saya sempat cemas. Masukan dari sesepuh di Jakarta menyatakan undang-undang ini proses Indonesianisasi-nya tidak jelas.
Undang-undang ini pasti akan menjadi awal dari masuknya kapitalisme besar-besaran. Karena itu ketika permias bermaksud mensosialisasikan undang-undang ini di Amerika Serikat, melalui seminar bertema ‘Investment in Indonesia’ untuk mendorong pengusaha-pengusaha AS berinvestasi di Indonesia, saya menolak hadir.
Saya lebih kaget lagi mendengar bahwa undang-undang ini ternyata ditandatangani oleh Presiden Soekarno pada 10 Januari 1967, yang tidak lama sebelumnya meneriakkan ”go to hell with your aid” kepada kapitalis Barat, bahkan kemudian keluar dari keanggotaan PBB.
Pada Pidato Kenegaraan 17 Agustus 1965, Presiden Soekarno memberi judul pidatonya ‘Tahun Berdikari’, mempertegas makna ”Trisakti” (berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, berkepribadian secara sosial-budaya).
Awal Dominasi
Siapapun akan sempat berpikir bahwa Presiden Soekarno ditekan kekuatan politik, mungkin mulai kompromistis, atau entah mengapa, yang sempat membingungkan kita. Saya yakin, sambil mikul dhuwur, bahwa Bung Karno telah menjadi realistis. Beliau bersedia menandatangani undang-undang itu, pasti karena bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak secara penguasaan penuh tertutup untuk modal asing.
Meliputi: pelabuhan; produksi/ transmisi/ distribusi tenaga listrik untuk umum; telekomunikasi; pelayaran; penerbangan; air minum; kereta api umum; pembangkitan tenaga atom; mass media. Undang-undang ini juga melarang sama sekali bidang-bidang yang menduduki peranan penting dalam pertahanan Negara. Antara lain produksi senjata, mesiu, alat-alat peledak dan peralatan perang bagi modal asing.
Terbukti, UU No 1/1967 menjadi awal dominasi asing. Ibarat ‘dikasih hati minta ampela’. Sejak 1982 merebak peraturan perundang-undangan ‘deregulasi ekonomi’ (baca: liberalisasi) yang samar-samar melanggar Pasal 33 UUD 1945 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh Negara.
Selanjutnya PP No 20/1994 mulai terang-terangan membabat nasionalisme ekonomi yang masih dipangku UU No 1/1967. Porsi pemilikan saham Indonesia dicukupkan 5% dalam berpatungan dengan investor asing. Indonesia sejak itu menjadi lahan eksploitasi perusahaan asing.
Empatpuluh tahun kemudian Ketua Permias Tony Ardie, yang mengadakan seminar ”Investment in Indonesia” tahun 1967 itu, selaku tokoh Kadin dan HIPPI kalang-kabut menolak RUU yang menyetarakan investor asing dengan investor nasional.
Kesetaraan yang sok imparsial ini kami nilai justru diskriminatif terhadap anak negeri yang masih lemah. RUU yang menjadi UU No. 25/2007, menggelar karpet merah buat investor asing. Sisa-sisa keinlanderan wakil-wakil rakyat kita menganggap investor asing seolah-olah ‘Dewa Penolong’dari langit.
Pada tanggal 15 Januari 1998 Presiden Soeharto diteror angka-angka teknokratis, beliau off-garded, dibiarkan menyerah kepada pegawai IMF Michael Camdessus tanpa pra-pengawalan, menandatangani LoI made-in IMF di Jalan Cendana. Lol Seharusnyalah cukup ditandatangani di Taman Suropati (Bappenas) atau di Lapangan Banteng (KemKeu) oleh masing-masing menteri, toh mereka yang gagal membangun kemandirian ekonomi nasional. Seorang Presiden dikorbankan untuk menyerahkan kedaulatan ekonomi ke asing, yang Thailand dan Malaysia mampu bertahan.
Baca Juga: http://sbsinews.id/mari-sukseskan-kongres-sbsi-ke-vi-bakal-dibuka-megawati-soekarnoputri/
UU perbankan Baru-baru ini ada anggota DPR mengemukakan dalam seminar di Tamansiswa, bahwa ia sedang menyelidiki bagaimana UU Perbankan kita telah mengakibatkan peningkatan luar biasa penguasaan asing atas perbankan Indonesia termasuk penguasaan bankbank BUMN yang sangat strategis untuk ketahanan ekonomi nasional kita. Ia sedang menyelidiki siapa-siapa saja yang berkhianat dalam mempersiapkan RUU-nya. Saya acungi jempol semangat nasionalismenya ini.
Kita tidak mandiri dalam pangan, bibit, obat dasar, teknik industri, ekspor-impor, energi, teknologi, pertahanan, tataguna bumi/air/kekayaan alam. Bahkan kita tidak berdaulat dalam legislasi (pembuatan undangundang), yang serba mengerikan. Asingisasi makin meluas termasuk terhadap BUMN. Ekonomi nasional kita serba asing.
Kapan Indonesianisasi (menjadi milik Indonesia) terwujud agar kita seboleh-bolehnyalah menjadi ‘Tuan di Negeri sendiri’? Lalu apa prestasi ekonom-ekonom kita terhadap usaha memajukan dan memandirikan ekonomi nasional? Salah asuhankah mereka di kampus-kampus liberal kita?
Marilah kita sadar kedaulatan, Jangan khianati Bung Karno.
(Prof Dr Sri-Edi Swasono. Ketua Umum Majelis Luhur Tamansiswa, Guru Besar Universitas Indonesia.. Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat, Sabtu 10 Februari 2018)
Sumber: krjogja.com