Sebenarnya Vaksinasi Program yang gratis dan vaksinasi Gotong royong yang berbayar itu tidak saling mengganggu karena kedua program vaksinasi menggunakan merk yang berbeda.
Kalau vaksinasi gotong royong itu seperti sinopharm yang diimpor oleh bumn. Sinopharm nggak dibolehkan untuk vaksinasi program, sehingga Pemerintah tidak mengorder Sinopharm. Tentunya produsen vaksin ada juga yg menjual vaksin ke swasta, bukan ke Pemerintah, nah ini yang bisa membantu percepatan supply vaksin di Indonesia.
Yg dibolehkan untuk vaksinasi program adalah seperti sinovac, pfizer, astrazeneca.
Jadi vaksinasi gotong royong tidak mengganggu vaksinasi program, namun kehadiran vaksinasi gotong royong hanya untuk percepatan vaksinasi. Itu sifatnya optional aja.
Dasar hukum vaksinasi Gotong royong adalah pasal 60 ayat 2 UU penanganan bencana, yaitu partisipasi masyarakat.
Argumen yang bilang kalau mau nyaman ya pakai aja vaksinasi gotong royong yang berbayar. Itu argumen yang salah.
Pemerintah harus memastikan pemberian vaksinanasi Program juga dengan nyaman dengan menghindari penyebaran covid di tempat vaksinasi.
Kemarin saya antar anak vaksinasi di sebuah sekolah SMA. Ramainya minta ampun, sepertinya tidak ada manajemen antrian yg bisa memastikan peserta vaksinasi tidak berkerumun. Selain itu waktunya pun bisa 1 – 1.5 jam dikumpulkan di lantai 2. Sudah ngumpul, waktunya lama lagi. Ini beresiko.
Jadi menurut saya, narasi yg dibangun utk memilih vaksinasi gotong royong atau Program adalah merk vaksinasinya saja, tidak boleh menawarkan vaksinasi gotong royong karena kenyamanan.
Pemerintah HARUS memastikan vaksinasi program dgn NYAMAN, manajemen antrian harus diperbaiki dengan benar-benar mematuhi 5M supaya tidak menjadi tempat penyebaran covid.
Persoalan vaksinasi gotong royong itu kan hanya masalah harganya yg relatif mahal. Kalau mau jujur, sebenarnya Vaksinasi gotong royong itu kan untuk perusahaan yg akan diberikan ke para pekerjanya, itu diatur di Permenkes No. 10 tahun 2021.
TETAPI dari begitu banyaknya perusahaan yang komit ikut tapi hanya sedikit yg mau beli vaksinasi gotong royong.
Karena nggak laku dan vaksin Sinopharm yang sudah diimpor 1.5 juta tidak bisa dipakai untuk vaksinasi progran maka BUMN yang mengimpor merasa rugi kalau tidak terjual.
Utk solusinya, makanya dikeluarkan revisi Permenkes menjadi Permenkes no. 19 tahun 2021 yang membolehkan menjual vaksinasi gotong royong ke individu, agar laku terjual.
Saya duga kalau pun dibuka ke individu masyarakat umum namun harganya masih mahal maka vaksin gotong royong akan tdk diminati lagi.
Sebaiknya harga vaksinasi gotong royong diturunkan saja, menjadi 100 – 150 ribuan. Akan laku utk perusahaan dan individu.
Daripada nggak laku dan mubazir, mendingan jual dgn harga murah sehingga BUMN benar2 membantu Pemerintah utk percepatan vaksinasi.
POINT utama vaksinasi gotong royong adalah percepatan vaksinasi.
Pinang Ranti, 13 Juli 2021 Tabik
Timboel Siregar