BIMA – Aliansi yang tergabung dalam Cipayung Plus di Bima menyoroti kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dilansir dari pernyataan sikap Cipayung Plus, Minggu 2 Januari 2022, para aktivis tersebut akan menggelar aksi demonstrasi pada hari senin besok.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi dari Cipayung Plus, Rifki Pratama menyebutkan aksi digelar lantaran terduga pelaku pelecehan seksual pada anak di Bima, Iswadin dituntut oleh Jaksa hanya 7 tahun penjara.
Menurut Rifki Pratama, penegakan hukum dinilai sedang sakit karena tidak bisa memberikan keadilan kepada keluarga korban.
“Perlakuan yang diterima tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dari tuntutan Jaksa Bima hanya 7 tahun hal ini merupakan penegakan hukum yang tidak manusiawi terhadap pihak keluarga korban,” kata Rifki.
Kata Rifki, kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Iswadin itu menodai harga diri dan kehormatan anak di bawah umur yang inisial A.
Iswadin diduga berkali-kali melakukan pelecehan seksual sampai anaknya hamil melahirkan dan mengalami dampak psikis yang cukup berat.
Kendati demikian, sampai kini korban masih membutuhkan rehabilitasi mental di Panti Rehabilitasi Paramita Provinsi NTB dan akhirnya anak tersebut putus sekolah serta tercerabut dari masa depannya.
Karena melakukan kekerasan seksual pada anak, kata Rifki terduga pelaku seharusnya dituntut hukuman penjara selama 20 tahun penjara.
“Merujuk kepada UU perlindungan anak bahwa Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul harus dihukum 20 tahun penjara maksimal seumur hidup dan denda 5 milyar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Aliansi Cipayung Plus yang akan menggelar aksi besok yaitu, HMI, IMM, GMNI, LMND, DPC FSBSI KOKAB BIMA, dan PP3TKI.
Aris Munandar Pakpahan – Bima NTB