SBSINews – Ketua Sekretariat Bersama Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rahmadsyah mengaku tak meminta izin pada Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk bersaksi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Rabu (19/6).
Rahmadsyah yang berstatus sebagai tahanan kota kasus pelanggaran UU ITE ini mengajukan izin kepada pihak Kejari dengan alasan menemani orang tua berobat.
“Saya pemberitahuan ke pihak Kejari bahwa saya ke Jakarta menemani orang tua yang sakit,” ujar Rahmadsyah saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Pengakuan ini berawal dari pertanyaan anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang memastikan bahwa Rahmadsyah adalah seorang tahanan kota.
Rahmadsyah pun mengakui hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kejaksaan. Pemberitahuan ini disampaikan oleh tim kuasa hukum yang mewakili di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran.
Rahmadsyah sebelumnya telah menyampaikan masih berstatus sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE karena membongkar dugaan kecurangan Pilkada 2018. Ia mengaku sempat khawatir dengan status terdakwanya itu.
“Ya, agak takut karena saya terdakwa,” katanya.
Namun, ia memastikan tak ada ancaman terkait statusnya sebagai saksi sidang sengketa pilpres tim Prabowo.
(Sumber: CNNIndonesia)