Tenaga Kerja Asing (TKA)

Jakarta, SBSINews – Dewan Pembina Komunitas Buruh Indonesia, Jacob Ereste menilai Perpres ini akan mengorbankan tenaga kerja lokal yang tidak bisa terserap bekerja dalam lapangan kerja sehubungan dengan masuknya investasi. Dengan masuknya investasi juga diikuti dengan masuknya buruh-buruh kasar (unskill workers) atau pekerja tidak terampil yang didatangkan langsung dari China.

Ketika Tidak ada Perpres saja buruh China datang menbanjiri Indonesia, inilah bentuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan UUD 1945. Perpres No. 20 Tahun 2018 mempermudah TKA masuk ke Indonesia. TKA China sudah mulai membanjiri Indonesia sehingga buruh pribumi akan menjadi penonton di negrinya sendiri.

“Perusahaan asal China yang memproduksi besi baja di daerah Pulogadung Jakarta Timur bisa memberi gaji lebih dari 10 juta rupiah per bulan. Sedangkan pekerja Indonesia di perusahaan yang sama hanya bergaji 3,6 juta. Apalagi kemudian Perpres No. 20 Tahun 2018 cenderung memberi kebebasan bebas visa untuk negara-negara tertentu dan dihilangkannya kewajiban bagi TKA untuk dapat berbahasa Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: http://sbsinews.id/prof-muchtar-jurang-ketidakadilan-sosial-di-indonesia-semakin-menganga/

Selain itu, UU No 13 Tahun 2003 tegas melarang TKA unskill bekerja di Indonesia, kecuali yang memiliki keterampilan atau keahlian tertentu seperti ahli mesin teknologi tinggi, ahli hukum internasional, akuntansi internasional. Itu pun wajib dipersyaratkan bagi TKA harus mampu berbahasa Indonesia, satu orang TKA didampingi 10 orang pekerja lokal, agar terjadi transfer of knowledge dan transfer of job.

“Apa yang dilakukan pemerintah dengan mempermudah izin TKA adalah pengingkaran dan menciderai konstitusi dan berpotensi bagi Presiden melanggar UUD 1945. Karenanya Perpres No 20 Tahun 2018 yang mengancam tenaga kerja lokal dan hilangnya kesempatan kerja bagi warga banga Indonesia, harus dicabut. TKA yang masuk harus skill workers,” ujarnya kepada SBSINews.id

Lebih lanjut dikatakannya bahwa mereka yang unskill workers harus dilarang, terutama buruh kasar dari China. Patuhi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA. Bahkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang dikomando Ir. Said Iqbal, mendesak DPR segera membentuk Pansus TKA yang melibatkan antara lain Komisi IX, Komisi III, dan Komisi I.

“Buruh kasar asal China yang masuk ke Indonesia bukan hanya telah menjadi ancaman, tetapi juga dapat menimbulkan kerusuhan yang menggoyah kedaulatan dan keamanan nasional bagi bangsa dan negara Indonesia,” paparnya. (JE)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here