Catatan kaki untuk kongres ke-7 Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia  ((K)SBSI) pada 5-7 November 2021 minimal meliputi tiga hal, yaitu penataan ulang organisasi mulai dari struktur dan formasi dari personal lembaga pendukung organisasi.

Kedua adalah tata administrasi dan manajemen keanggotaan. Dan ketiga, ialah perlu segera untuk dirumuskan strategi pengembangan organisasi terkait sumber keuangan untuk mengelola gerakan (aktivitas) organisai.

Mengenai struktur dan kelembagaan yang perlu ditata ulang agar dapat lebih efektip dan efisien terkait dengan keterbatasan sumber dana yang  pasti berimbas pada sumber daya manusia yang ada perlu mendapat perhatian khusus.

Oleh karena itu, sejumlah lembaga pendukung yang tidak efektif dapat ditunda aktivitas operasionalnya, agar tidak menjadi beban anggaran rutin yang harus dikeluarkan oleh organisasi.

Diantara lembaga pendukung DPP (K)SBSI yang masih perlu dipertahankan keberadaannya sebagai penopang induk organisasi diantaranya adalah LBH (Lembaga Bantuan Hukum), Koperasi, Lembaga Penerbitan & Kehumasan. Selebihnya dapat dipertimbangkan kemudian.

Adapun tugas penting LBH adalah mengupayakan pendampingan dan pembelaan hukum dengan pendekatan penyelesaian bipartiet agar tidak perlu  sampai pada tingkat pengadilan. Karena itu teknis dan kepiawaian berunding (bargaining) perlu ditingkatkan untuk seluruh personil pengurus di semua tingkat atau level organisasi. Sehingga tidak lagi perlu terjadi pimpinan teras organisasi ikut terlibat dalam penanganan kasus buruh.

Untuk tata kelola LBH ini perlu dirumuskan secara khusus oleh panitia adhoc yang merumuskan format tata kelola dan manajemen yang dibentuk oleh DPP (K)SBSI.

Keberadaan Koperasi K.SBSI harus disupport sepenuhnya oleh organisasi untuk mengelola seluruh sumber dana organisasi, termasuk iuran dari anggota. Dan tata kelola Koperasi K.SBSI harus mampu dikembangkan secara maksimal guna membangun berbagai bentuk usaha — termasuk pengadaan atribut organisasi — yang ideal melalui satu pintu. Termasuk pembuatan atau pembaharuan  kartu anggota dan surat mandat atau serat keputusan yang harus dikirim dengan biaya ke daerah.

Yang terakhir adalah Lembaga Penerbitan dan Kehumasan (K)SBSI yang ideal mengelola semua bentuk hubungan kemasyarakatan  sekaligus corong informasi dan komunikasi — baik ke dalam maupun ke luar organisasi  yang langsung berada dibawah kontrol Sekretaris Jendral (K)SBSI.

Karena itu liputan kerja lembaga ini bisa membangun image (komunikasi) dengan seluruh lembaga maupun instansi antara organisasi buruh dan lembaga swadaya masyarakat serta pemerintah agar bisa membangun hibungan, kemitraan maupun  membuka peluang kerjasama yang saling dapat menguntungkan satu sama lain untuk organisasi.

Sehingga lembaga ini dapat berfungsi sebagai pusat (bank) data bagi organisasi yang bisa membangun image mlalui tata kelola informasi, publikasi dan komunikasi sekaligus pusat dokumentasi bagi irganisasj yang bersifat lebih meluas tidak cuma sekedar menjadi juru penyuluh, tetapi dapat menjadi ujung tombak penerobos apa yang seharusnya patut seta dapat dilakukan untuk mengembangkan organisasi secara maksimal supaya dapat menjadi faktor penentu dalam kebijakan publik terkait drngan masalah perburuhan di Indonesia.

Semua idealnya dapat dilakukan secara serentak dan terpadu dengan melibatkan seluruh elemen   mulai dari tingkat lokal, nasional maupun sampai level internasional.

Oleh karena itu, beban berat Kongres (K)SBSI di masa psndemi Covid-19 dan Varian Delta yang belum sepenuhnya mampu diredakan sampai hari ini adalah memilih rumusan pilihan prioritas program yang sinkron dengan kondisi sumber dana dan sumber daya manusia yang terbatas, serta kondisi ekonomi nasional dan politik maupun budaya yang terjait dengan kknerja — dalam konteks gerakan sosial kemasyarakatan — yang tengah berubah menuju tata budaya baru  — yang disebut era milineal atau puncak dari revolusi four loin zero.

Tangerang, 23 September 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here