SBSINews – “Kodam Sebut Martabat Prajurit Jatuh Usai Dandim Kendari Dicopot Karena Nyinyiran Istri (wowkeren.com, 12 Oktober 2019). Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi memang langsung dicopot dari jabatannya usai postingan istri yang dianggap nyinyir soal peristiwa penusukan WIranto, pada Kamis, 10 Oktober 2019 lalu. Kodam pun mengatakan bahwa peristiwa ini membuat menjatuhkan martabat prajurit.

Dandim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi memang telah dicopot dari jabatannya. Hal ini disebabkan karena postingan sang istri. Sedangkan Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan bahwa peristiwa ini dinilai menjatuhkan martabat prajurit. Karena diakuinya memang ada pemberhentian dari jabatan Dandim Kendari, karena ada keterkaitan antara postingan yang dilakukan oleh istrinya terkait adanya musibah yang menimpa Menko Polhukam, kata Maskun.

Sebagai seorang istri dan satuan militer harusnya bisa menjaga perbuatan dan ucapannya. Hal ini sudah menjadi arahan dari pimpinan, tidak hanya bagi prajurit melainkan istri dan keluarganya juga harus menjaga sikap yang sama.

“Kita ini dari awal diperintahkan oleh pimpinan baik kepada prajurit, istri dan keluarganya untuk tidak memposting hal-hal yang berkaitan dengan SARA, atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau me-share, memposting share meskipun bukan buatannya tapi itu menimbulkan yang berimplikasi terhadap terganggunya keadaan sosial atau menjadinya polemik” jelasnya.

Pada akhirnya implikasi terhadap martabat militer menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh”, katanya. Meski belum bisa diketahui dengan jelas bagaimana model dan warna suara nyanyian sang istri Dabfim yang nyaring itu.

Yang pasyi untuk upacara pencopotan Kolonel Hendi akan digelar di Makorem 143 Halu Oleo, Kendari, Jum’at 12 Oktober 2019.

“Surat resminya (Pergantian Dandim) sampai kemarin belum diterimanya, tapi karena pimpinan kami dapat perintah langsung mungkin malam ini suratnya sudah keluar.

Secara resmi kami juga belum lihat mungkin besok pagi sudah di-fax atau di-email,” tuturnya.

Sajak kemarin Kolonel Hendi telah ditahan selama 14 hari. Namun, Maskun belum mengetahui status Hendi nantinya jika sudah selesai menjalani hukumannya. “Apakah statusnya bebas tugas atau apakah ada jabatan lain itu belum tahu karena ini menjalani (penahanan 14 hari) juga kan belum selesai dilaksanakan, katanya.

Sementara kasus istrinya dibawa ke peradilan umum. Karena bukan dari satuan militer. “Ya peradilan umum karena melanggar UU ITE No 19 Tahun 2016 yang diperbarui dari UU No 11 Tahun 2008,” kata Maskun menerangkan. Jadi otomatis peradilannya adalah peradilan umum, karena istrinya bukan militer maka berlaku undang-undang ini. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here