SBSINews – Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan akan mewajibkan pembayaran iuran program jaminan kesehatan dengan sistem autodebet. Sistem ini merupakan debet otomatis dari rekening nasabah, sehingga mengurangi saldo pada tanggal penarikan atau transaksi.
Menurut Fachmi Idris, kewajiban membayar iuran lewat autodebet terkait dengan 10 rencana kerja BPJS Kesehatan dalam 5 tahun ke depan. Salah satunya, terkait mitigasi kepatuhan membayar, terutama untuk kelas 3 atau Peserta Bukan Penerima Upah (peserta mandiri).
Rencna naiknys iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. diakui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengusulkan peserta kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan.
Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu dan iuran kelas mandiri III meningkat menjadi Rp42 ribu dari Rp25.500 per bulan. Alasannys tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS Kesehatan tahun ini bisa mencapai Rp32,8 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani yang kini terpilih menjadi Ketus DPR RI sebelumnya mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku pada 1 September 2019. Namun, hingga hari ini, kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum juga diumumkan. (Jacob Ereste)