SBSINews – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan berdasarkan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI kelas 3 sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan kelas 2 sebesar Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas 1 sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa.
Menanggapi hal tersebut, Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch mengatakan bahwa kenaikan iuran yang mencapai 100 persen itu bisa menjadi kotra produktif dan berdampak besar khususnya bagi peserta mandiri.
Timboel menyebut ada dua dampak buruk yang mungkin bisa terjadi jika besar kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 160.000 per bulan.
“Saya khawatir, satu akan terjadi tunggakan iuran yang semakin besar. Padahal per tanggal 31 Juni kemarin, besar tunggakan untuk peserta mandiri saja Rp 2,4 triliun, untuk iuran satu bulan,” ujarnya saat dihubungi detikHealth, Rabu (28/8/2019).
Dampak yang kedua, karena tingginya kenaikan iuran untuk kelas I dan II, Timboel mengkhawatirkan adanya perpindahan kelas peserta menjadi kelas III. Jika itu terjadi, maka potensi yang diterima peserta kelas I pun akan hilang.
“Peserta banyak yang tidak bayar, banyak peserta yang dinonaktifkan, maka tunggakan akan semakin besar. Mungkin nanti yang tadinya Rp 2,4 triliun mungkin bisa Rp 6-7 triliun,” tandasnya. (Sumber: detikheath)