Bisri Musthafa Sekjend FMIG SBSI.(ist)

REVISI Undang-undang no 17 atau UU MD3 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) sangatlah layak untuk di kritisi dan disikapi secara bersama, baik dari sisi penegakan hukum maupun terpenuhinya rasa keadilan rakyat sebagai pihak yang terwakili kepentingannya untuk mendapatkan kesejahteraan hidup dari sebuah produk UU yang berpihak kepada kepentingan rakyat.

Latar belakang dan semangat merevisi UU tersebuat sangat kental bermuatan keinginan DPR untuk imun terhadap sangsi pelanggaran hukum yang selama ini telah membudaya dikalangan anggota DPR RI.

Revisi UU tersebut terkesan hanya ingin dijadikan sebagai infrastruktur untuk melanggengkan tindak kejahatannya mengkorupsi uang negara.

Selama ini kinerja anggota DPR RI sangat lemah dan tidak produktif, dalam hal ini DPR RI sebagai lembaga legislator tercermin pada rasio draft rancangan UU yang masih mentah dan mangkrak dengan UU yang telah selesai disahkan pertahunnya.

Dalam hal ini DPR RI telah berkontribusi besar dalam menghambat proses laju pembangunan dibidang hukum. Tentunya dengan banyaknya jumlah produk UU yang telah disahkan oleh DPR sangat diharapkan bermanfaat bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik untuk pihak eksekutif maupun yudikatif dan juga bagi rakyat secara keseluruhan.

Layakkah untuk kita ajukan uji materi ke MK terkait revisi UU MD3 tersebut?

Ditulis oleh: jiwa yang terusik arogansi DPR RI

Bisri Musthafa, Sekjend FMIG DPP SBSI

Baca Juga: http://sbsinews.id/aktifis-buruh-dan-revisi-undang-undang-md3/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here